
inilahjateng.com (Demak) – Pelaku pembacokan guru madrasah aliyah di Demak dituntut 3 tahun penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Demak.
Bibi anak pelaku yang menjadi wali persidangan meminta agar Hakim dapat meringankan kembali hukuman terhadap keponakannya tersebut.
“Masalah hukum, kami kan gak tahu hukum ya mas. Ya untuk anak anak ya agak memberatkan ya (tuntutan 3 tahun bui),” kata Bibi anak pelaku, Jamilah usai sidang tuntutan di PN Demak, Jumat (27/10/2023).
“Ya harapan saya semoga pak hakim mau sedikit legowo, sedikit memberikan keringan lagi untuk keponakan saya, kan kasihan mas, keponakan saya masih kecil, dia tulang punggung keluarga,” imbuhnya.
Ia menuturkan bahwa setiap kali berbicara keponakannya sebagai tulang punggung ia selalu menangis. Ia menyebut keponakannya sudah bekerja sejak 4 tahun lalu.
“Kalau saya bicara tulang punggung keluarga, pasti saya nangis, pasti itu, saya gak tega mas. Bekerja sejak kelas 2 madrasah tsanawiyah (2 SMP sederajat). Jadi sudah 4 tahun dia kerja di situ,” ujarnya.
Ia menuturkan bahwa keponakannya bekerja buruh jualan nasi goreng di tempat orang lain. Keponakannya sempat berhenti sekolah dan kemudian memilih melanjutkan sekolah kembali.
“Sempat gak langsung melanjutkan ke madrasah aliyah, sempat berhenti setahun, karena gak ada biaya, terus tahun kemarin kan dia ada niatan ya saya bantu untuk sekolah kembali. Nasib sudah begini, mau apa lagi, tidak bisa ngomong lagi, sudah cukup,” ungkapnya.
Ia menuturkan bahwa sebelumnya dia berupaya bertamu ke rumah korban agar bisa damai dengan keponakannya. Namun korban tidak bersedia lantaran fokus penyembuhan luka.
“Setelah itu dari keluarga kami takut sendiri mau ke situ lagi, takutnya ya ditolak, takutnya tambah mereka marah ya kita gak berani terus gak kami teruskan,” imbuhnya.
Sementara itu Penasihat anak pelaku, Qonik Hajah Masfuah akan melakukan pembelaan secara tertulis atas tuntutan 3 tahun bui kliennya tersebut. Yakni pada sidang pledoi Senin (30/10/2023).
“Kalau dari penasihat hukum kita rencananya akan melakukan pembelaan secara tertulis di Sidang Pledoi Senin (30/10). Kita nanti dari tim penasihat hukum rapat dulu, kita nanti mintanya apa,” ujar Qonik. (HRW)