
inilahjateng.com (Semarang) – Sebanyak tiga orang diamankan polisi atas penyitaan puluhan kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi surat-surat resmi atau bodong di wilayah Pati.
Ketiga orang yang diamankan dan dimintai keterangan tersebut yakni masing-masing berinisial AW, DS, dan DM.Â
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Simamora menjelaskan ketiga orang tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka saat ini masih dilakukan pemeriksaan terkait perannya masing-masing atas temuan kendaraan bodong tersebut.
“Status masih pendalaman. Peran masih tanya apakah pelaku atau tidak. Belum ditetapkan status. Nanti perkembangan, bisa saja naik tersangka. Itu dari tiga desa, jadi satu desa satu orang,” ungkapnya di kantornya, Jum’at (14/6/2024).
Dirinua juga menambahkan bahwa saat ini petugas sedang memeriksa puluhan motor tersebut.Â
Hal yang dilakukan yakni mencocokkan nomor rangka mesin dengan beberapa laporan dari leasing yang merasa kehilangan kendaraan.Â
“Karena tidak dilengkapi surat, tidak bisa tunjukkan surat, kita amankan dan periksa kecocokan mesin mobil dan laporan dari leasing yang kehilangan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim gabungan Jatanras Polda Jawa Tengah dan Polres Pati mengamankan sebanyak 33 motor dan 6 mobil tanpa dilengkapi surat-surat atau bodong di Sukolilo, Kabupaten Pati pada Rabu (12/6/2024), lalu.
Penyitaan puluhan motor tersebut, didapatkan setelah adanya kasus bos rental mobil asal Jakarta, yang dikeroyok warga hingga tewas ketika hendak mengambil mobilnya sendiri. (Bdn)