
inilahjateng.com (Semarang) – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah menyetujui pengajuan pensiun atas permintaan sendiri atas nama Iswar Aminuddin yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Diketahui Iswar mengajukan pensiun atas permintaan sendiri sejak 29 Agustus 2024 saat dirinya akan mendaftarkan diri sebagai bakal calon Wakil Wali Kota Semarang karena menjadi salah satu syarat mengikuti kontestasi Pemilu yang tertuang dalam UU Pilkada.
Iswar seharusnya masih berstatus sebagai ASN hingga empat tahun kedepan sebelum masa pensiun dirinya tiba.
Kepala Badan Kepegawaiam Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang Joko Hartono menyampaikan proses pengajuan dan persetujuan teknis pensiun atas permintaan sendiri Iswar sudah disetujui oleh BKN.
Setelah itu Wali Kota Semarang juga telah menerbitkan SK Pensiun bagi Iswar. SK tersebut juga telah disampaikan kepada Iswar.
“Mulai hari ini, Rabu (11/9/2024) Pak Iswar sah mengundurkan diri sebagai pns untuk memenuhi ketentuan UU Pilkada dalam rangka pendaftaran Bacalon Walkil Wali Kota,” jelas Joko, Rabu (11/9/2024).
Pengajuan pensiun atas permintaan sendiri memang sudah bisa diajukan Iswar. Pasalnya, Iswar telah memiliki masa kerja di atas 20 tahun dan berusia di atas 50 tahun.
“Pak Iswar sudah memenuhi syarat tersebut,” lanjutnya.
Setelah pensiun, lanjut Joko: Iswar tetap mendapatkan hak pensiun sama seperti PNS lainnya yang pensiun. Hal tersebut seperti gaji pensiun hingga Taspen.
“Kami memberikan layanan hak pensiun. Haknya sama seperti pns lainnya seperti gaji pensiun dan Taspen,” terangnya.
Sementara untuk inventaris dan fasilitas selama menjabat sebagai sekretaris daerah yang merupakan jabatan terakhir Iswar sebelum pensiun, sudah dikembalikan ke Pemkot Semarang.
“Sudah dikembalikan. Itu aset negara sehingga bisa dimanfaatkan untuk pelayanan publik yang lain,” ujarnya.
Disinggung terkait jabatan sekda setelah Iswar mengundurkan diri, Joko mengatakan jika saat ini jabatan Sekda diisi oleh pelaksana harian (Plh) yakni Muhammad Khadhik yang menjabat sebagai Asistem Peemrintahan Setda Kota Semarang.
Jabatan Plh tersebut akan berlaku hingga ada keputusan lebih lanjut. Joko menegaskan dengan diisi oleh Plh maka tidak mempengaruhi pelayanan terhadap masyarakat.
“Proses selanjutnya nanti untuk penunjukan sekda definitif kami masih menunggu dari Provinsi. Tapi Plh ini menjalankan tugas sekda seperti sekda definitif,” tandasnya. (LDY)