Jateng

Skema Sistematis Gangguan Keamanan Jelang Pilkada

inilahjateng.com (Semarang) – Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengungkapkan Kota Semarang sempat menghadapi serangkaian peristiwa yang mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sejumlah kejadian yang mencolok di wilayah hukum Kota Semarang, antara lain merebaknya gengster, judi online dan offline, tawuran di beberapa titik, pengerahan pelajar SMK untuk melakukan demonstrasi anarkis, serta pemanfaatan akun media sosial untuk memprovokasi masyarakat.

Menurut Irwan, rentetan peristiwa ini tidak terjadi secara kebetulan atau berdiri sendiri.

Dirinya menduga kejadian-kejadian tersebut sudah terpola dan diatur.

“Kami menduga semua kejadian ini sudah terpola dan terskema, dengan tujuan menciptakan ketidakstabilan di tengah masyarakat, khususnya menjelang pesta demokrasi (Pilkada) yang akan datang,” ungkapnya di Mapolrestabes Semarang, Rabu (23/10/2024).

Baca Juga  Bersama Bupati, Sukirman Siap Wujudkan Daerah Maju dan Sejahtera

Pihaknya menyebut pola-pola yang muncul menunjukkan adanya upaya sistematis untuk mendegradasi kepercayaan publik terhadap aparat keamanan dan pemerintah.

Oleh sebab itu, Kapolrestabes menegaskan kepada semua pihak-pihak yang terlibat dalam rangkaian peristiwa ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, diminta segera menghentikan tindakan-tindakan yang melanggar hukum.

“Kami menyerukan kepada siapa pun yang memiliki kepentingan atas tindakan-tindakan ini untuk tidak melanjutkan upaya yang dapat mengganggu kondusifitas di Kota Semarang,” tegasnya.

Sebelumnya, Polrestabes Semarang telah menangkap sejumlah anggota gangster di Semarang yang meresahkan masyarakat.

Atas hal itu, petugas juga berhasil mengungkap aliran dana dari situs judi online yang digunakan untuk mendanai aktivitas gangster tersebut.

Baca Juga  Istighosah di Jalan Pantura Demak Undang Presiden Prabowo

Dari kasus itu, mengamankan tiga tersangka masing-masing bernama Iqbal Samudra (22) warga Bandarharjo, Muhammad Alfin Harir (19) warga Bangetayu Wetan, dan Sandy Wisnu Agusta (23) warga Pringgodani.

Ketiga tersangka tersebut berperan sebagai admin media sosial dan menggunakan dana dari situs judi online tersebut untuk kebutuhan gangster-gangster itu. (BDN)

Back to top button