NasionalJateng

Sekuriti Kafe Pandawa Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Pengunjung

inilahjateng.com (Semarang) – Seorang Sekuriti Kafe Pandawa Gayamsari Semarang, ditangkap polisi usai terbukti melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja asal Karangawen, Kabupaten Demak.

Penganiayaan yang terjadi pada Jumat (1/9/2023) dinihari tersebut, terjadi saat korban bersama temannya nongkrong di Kafe Pandawa, dan terjadi keributan.

Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang, Akp Dionisius Yudi, mengatakan, pelaku bernama Dinar Teguh Prabowo (36), warga Pandean Lamper Gayamsari, terbukti turut serta melakukan penganiayaan terhadap Nanda Ardi Pratama (18), di Kafe Pandawa.

“Korban narik temannya, niatnya melerai keributan. Setibanya di area parkir, tiba tiba korban ditarik dan dipukuli dengan tangan kosong, hingga menyebabkan luka luka,” kata Dion.

Akibat pemukulan tersebut, korban Nanda mengalami luka memar di wajah, gigi patah, rahan dan pinggang sakit.

Baca Juga  Sarif Abdillah Harap Mitigasi Lanjutan di Pesisir Selatan Cilacap

Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman cctv. Hasilnya, mengarah ke tersangka yang kemudian dilakukan penangkapan pada Kamis (7/9/2023) malam.

Menurut Dion, pengungkapan kasus ini belum final. Sebab, masih ada beberapa orang yang diduga pelaku lain dalam kasus penganiayaan tersebut.

“Hasil pemeriksaan saksi, masih mengarah ke satu orang tersangka. Penyelidikan akan kami lakukan untuk tersangka yang lain,” imbuh Dion.

Sementara itu, tersangka Dinar Teguh, mengaku, kejadian tersebut bermula saat dirinya mendengar keributan di lantai dua kafe. Kemudian ia dan rekannya naik dan memisahkan dua kubu yang berselisih paham.

“Saya bilang ke korban untuk pulang, tapi gak mau dan terus menantang, dan maksa masuk lagi. Tapi akhirnya mereka turun dan keluar,” ujar tersangka.

Baca Juga  Di Sukoharjo, Tahanan pun Ikut Merayakan Semarak Hari Bhayangkara

Di area parkir kafe, kembali terjadi keributan.

“Pas lagi mau misah, tiba tiba kita kena pukul. Spontan kita balas. Saya pukul pake tangan kiri kena pipi dan tendang kena pinggang,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (HR)

Back to top button