Jateng

Soal Anggota PSHT yang Ditahan, Kapolres Jepara : Ranahnya PN

inilahjateng.com (Jepara) – Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan sebut akan menyerahkan penetapan status tersangka kasus pengeroyakan berinisial S ke pihak pengadilan.

“Terkait penetapan tersangka itu ranahnya di praperadilan, sehingga supaya itu nanti ranahnya persidangan. Itu buat Pak hakim yang menentukan apakah penetapan tersangka yang dilakukan penyidik sudah betul sesuai prosedur atau belum,” katanya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jepara, Selasa (7/11/2023). 

Kapolres Jepara mengatakan melaksanakan pengamanan tekait aksi solidaritas dari teman-teman PSHT, lanjut dia, yang mana anggota PSHT terkena kasus hukum.

“Hari ini kuasa hukumnya mengajukan prapredilan dari hari ini sidangnya. Jadi kita melakukan pengamanan,” ujarnya. 

Dari pantauan inilahjateng.com, massa aksi masih menunggu hingga pukul 14.00 WIB di depan Pengadilan Negeri Jepara. Mereka juga melakukan mediasi agar kawannya dibebaskan. 

Sementara itu, kuasa hukum pelapor Dwi Prasetyo usai persidangan menerangkan jika agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan legal standing baik termohon maupun pemohon. 

Dilanjutkan pembacaan surat permohonan dan pembacaan jawaban dari termohon.  

“Tuntutannya kita menguji kaitannya dengan apakah prosedur penangkapan dan penahanan yang dilakukan terhadap tersangka S sudah sesuai dengan ketentuan atau belum,” katanya. (NIF)

Baca Juga  Salat Idul Adha Pejabat Pemkot Semarang di Rowosari
Back to top button