Soal Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum: Sudah Dimenangkan di Pengadilan

inilahjateng.com (Solo) – Isu lama mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kembali mencuat di ruang publik.
Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum Jokowi menyatakan sedang mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap menyebarkan informasi tidak benar hingga berpotensi menyesatkan masyarakat.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh anggota tim hukum Jokowi, Yakub Hasibuan, usai melakukan pertemuan dengan Jokowi di kediaman pribadinya di kawasan Sumber, Kota Solo, Rabu (9/4/2025).
“Saat ini kami sedang mengevaluasi kemungkinan mengambil langkah hukum. Karena kami melihat sudah ada pihak-pihak yang bergerak di luar koridor hukum, bahkan sampai menyebarkan berita bohong dan fitnah yang bisa merugikan nama baik Pak Jokowi,” jelas Yakub Hasibuan kepada awak media.
Yakub menjelaskan, isu mengenai keabsahan ijazah Jokowi sebenarnya bukanlah hal baru.
Pada tahun 2023 lalu, kasus serupa sudah pernah dibawa ke ranah hukum.
Terdapat dua gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan satu gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan semuanya telah diputuskan dengan kemenangan di pihak Jokowi.
“Gugatan-gugatan itu sudah selesai dan pihak lawan sudah kalah. Jadi secara hukum, ijazah Pak Jokowi sah dan telah terbukti keasliannya,” tegas Yakub.
Selain itu, Universitas Gadjah Mada (UGM), tempat Jokowi menempuh pendidikan tinggi, juga telah memberikan pernyataan resmi yang memperkuat legalitas ijazah tersebut.
“UGM sudah sangat jelas menyatakan bahwa Pak Jokowi adalah alumnus mereka, dan tidak ada keraguan soal itu,” tambahnya.
Meskipun kasus tersebut telah selesai secara hukum, Yakub mengungkapkan tim hukum tetap mencermati dinamika terbaru di masyarakat.
Terlebih, saat ini Jokowi sudah tidak lagi menjabat sebagai presiden, namun serangan-serangan personal terhadap dirinya justru terus bermunculan.
“Dulu, saat Pak Jokowi masih menjabat sebagai presiden, beliau memilih untuk tidak menanggapi secara langsung. Tapi jika sekarang, setelah beliau tidak menjabat, masih terus diserang secara pribadi, tentu kami akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum yang diperlukan,” ujarnya.
Yakub juga menyoroti pentingnya sikap objektif dalam menyampaikan pendapat atau analisis kepada publik, terutama terkait isu sensitif seperti ini.
Ia menilai, beberapa opini yang beredar di media sosial dan kanal-kanal informasi justru mengabaikan fakta hukum yang sudah ada.
“Jika seseorang menyampaikan analisa tetapi tidak mempertimbangkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka metode analisa tersebut patut diragukan. Apalagi jika disampaikan ke publik tanpa konteks yang lengkap,” tegas Yakub.
Di akhir pernyataannya, Yakub mengingatkan masyarakat untuk lebih kritis dalam menerima informasi, terutama yang berkaitan dengan reputasi tokoh publik.
Ia berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang tidak berdasar dan lebih menghargai proses hukum yang sudah dilalui.
“Kami menghargai kebebasan berpendapat, tapi harus diimbangi dengan tanggung jawab. Jangan sampai opini menyesatkan dijadikan dasar untuk membentuk persepsi publik yang salah,” pungkasnya. (AKA)