Jateng

Soal Putusan DKPP, Ini Kata Anies Baswedan

inilahjateng.com (Semarang) – Calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap KPU yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan menerima Capres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka.

Dirinya menyampaiakan keputusan tersebut tentunya merupakan sebuah peringatan bila perbuatan buruk pasti akan terlihat pada akhirnya.

“Prinsip yang kita semua sadari sejak lama, becik ketitik olo ketoro, leres mboten? semua yang sifatnya baik nanti akan terlihat, oleh semua yang sifatnya buruk nanti akan terlihat,” ungkap Anies usai mengunjungi lunpia Cik Me Me di Kota Semarang, Senin (5/2/2024). 

Lebih lanjut dirinya menyebut bahwa sudah berulang kali menyampaikan tentang pentingnya etika. 

Baca Juga  USM Jalin Kerjasama dengan SMA/SMK se-Semarang, Siap Cetak Generasi Unggul

Tentunya dengan adanya hal itu, dirinya mengapresiasi keberanian DKPP yang berani memutuskan adanya pelanggaran etik dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai capres.

“Kami berulang kali menyampaikan pentingnya menjaga etika dan jangan dianggap enteng, saya menyapaikan apresiasi kepada DKPP yang berani mengungkap yang senyatanya. Dan ini sekaligus juga sebagai pengingat, ini adalah alarm,” tandasnya.

Anies berharap dengan adanya hal itu, jangan ada lagi permasalahan semacam ini lagi di kemudian hari. 

“Sembilan hari lagi pemilu jangan sampai nanti di hari pemilu dan sesudah hari pemilu muncul masalah-masalah seperti ini. Karena tidak ada yang bisa disembunyikan lagi, seperti yang tadi saya sampaikan Becik Ketitik, Ala Ketara. Jadi itu peringatan bagi semua jangan sampai ada pelanggaran,” pungkasnya.

Baca Juga  Koperasi Merah Putih Diharapkan Bisa jadi Unit Ekonomi

Diketahui, ketua KPU Hasyim Asy’ari bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Dengan adanya adua itu, DKPP memvonis Hasyim Asy’ari dengan sanksi berupa peringatan keras terakhir. 

Tak hanya itu, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan. (BDN)

Back to top button