Solo Belum Terapkan BPKB Elektronik, Begini Alasannya

inilahjateng.com (Solo) – Kota Solo belum menerapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik, meskipun aturan tersebut mulai diberlakukan sejak Sabtu (1/3/2025) lalu untuk kendaraan roda empat.
Hingga Selasa 4 Maret 2025, Solo masih menggunakan BPKB konvensional.
Satlantas Polresta Solo beralasan peralihan ke BPKB elektronik belum bisa dilakukan karena harus menghabiskan stok blangko lama terlebih dahulu.
Kasat Lantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan mengatakan, perintah penerapan BPKB elektronik sudah turun dari Korlantas Polri dan Ditlantas Polda Jateng.
Namun, ada instruksi untuk menghabiskan blangko BPKB lama sebelum beralih ke sistem baru.
“Aturan peralihan sudah ada, tetapi kami masih harus menghabiskan material BPKB konvensional yang masih tersisa,” kata Agung, Selasa (4/3/2025).
Agung belum bisa memastikan kapan BPKB elektronik mulai diterapkan di Solo karena bergantung pada seberapa cepat masyarakat mengurus BPKB konvensional.
Setelah stok lama habis, blangko BPKB elektronik baru akan didistribusikan.
BPKB elektronik nantinya berbentuk seperti paspor dengan ukuran lebih kecil dan dilengkapi chip yang terintegrasi dengan sistem data tunggal.
Sistem ini diharapkan meningkatkan efisiensi administrasi kendaraan dan meminimalkan tindak kriminal seperti pemalsuan dokumen kendaraan.
“Selain lebih praktis, BPKB elektronik akan mempermudah akses data, sehingga keamanan dan validitas kepemilikan kendaraan lebih terjamin,” tambahnya.
Meskipun ada perubahan bentuk dan sistem, proses pembuatan serta biaya penerbitan BPKB elektronik tidak mengalami perubahan.
Biayanya tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, yaitu Rp375.000 untuk kendaraan roda empat.
“Dengan adanya aturan ini, kami berharap masyarakat semakin patuh dalam memenuhi regulasi kendaraan. Ini demi keamanan dan kenyamanan kita bersama di jalan raya,” pungkas Agung. (AKA)