Spesialis Pembobol Brankas Toko Diciduk Polisi

inilahjateng.com (Semarang) – Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengamankan seorang pria berinisial Ahmad Ridho (23), warga Wonosobo, yang merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan.
Ridho ditangkap setelah diketahui kembali melakukan aksi pembobolan brankas di sembilan toko, salah satunya toko fashion di Wonosobo dan meraup keuntungan ratusan juta pada (20/3/2025), lalu.
Setelah mendapat laporan dari korban, Tim Jatanras Polda Jateng berhasil menangkap tersangka pada awal bulan Mei.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan tersangka menjalankan modus dengan cara masuk ke dalam toko dan bersembunyi hingga toko tutup.
Saat situasi sepi, lanjutnya, tersangka kemudian keluar dari persembunyiannya dan langsung membobol brankas dengan menggunakan linggis yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
“Dia (tersangka) awalnya melakukan monitoring toko targetnya lalu menyelinap dan sembunyi. Saat toko tutup, dia ambil barang barang. Brankas dibawa dan dicongkel pakai linggis. Keluarnya dia lihat situasi, apabila jendela hanya di slot buka, dia lewat jendela. Dia sudah pelajari situasi tersebut,” ungkapnya dalam rilis kasua di Mapolda Jateng, Jum’at (16/5/2025).
Dirinya menambahkan, tersangka merupakan residivis dan masuk penjara dengan tiga kasus yang sama.
Selain itu, uang hasil kejahatan tersangka digunakan untuk bersenang-senang dan memenuhi kebutuhan pribadinya.
“Pelaku ini residivis, dia semenjak di bawah umur sudah terdata tiga kali masuk lapas. Dengan kasus yang sama. Hasilnya digunakan untuk dugem,” katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menambahkan tersangka telah beberapa kali menjalani hukuman penjara atas tindak kriminal yang serupa dan tercatat pernah dihukum mulai dari empat bulan hingga dua tahun penjara.
“Pernah perkara Pidana Undang-undang Perlindungan Anak pada tahun 2020 dengan hukuman penjara 18 bulan Lapas Kutoarjo. Kemudian pencurian handphone tahun 2021 dan menjalani hukuman 4 tahun. Pencurian. Uang dan Handphone tahun 2022 dan menjalani hukuman 2 tahun di Lapas Magelang,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. (BDN)