Jateng

SPMB Murid Berkebutuhan Khusus, Diwajibkan Ikuti Dua Assesment

inilahjateng.com (Semarang) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang akan membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jalur afirmasi atau murid berkebutuhan khusus pada 13 Februari 2026.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bambang Pramusinto mengatakan saat ini pihaknya telah menyiapkan Pra SPMB Inklusi.

Sosialisasi juga dilakukan melalui diskusi bersama seluruh satuan pendidikan hingga lembaga pendidikan dan dewan pendidikan kota Semarang melalui Zoom Meeting, Selasa (11/2/2025).

Dalam sosialisasi tersebut, Bambang menuturkan saat ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sedang merumuskan kebijakan dan regulasi untuk SPMB.

Peraturan Walikota

Saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memiliki regulasi yang mendukung pelaksaan SPMB jalur afirmasi melalui peraturan Wali Kota (Perwal).

“Kita sudah ada perwal untuk jalur afirmasi atau inklusi ini. Dalam Perwal ini semua satuan pendidikan (satpen) bisa menangani pendidikan inklusi dan menerima murid berkebutuhan khusus,” ujar Bambang.

Baca Juga  10-20 Maret Diprediksi Hujan Lebat, Warga Diminta Waspada

Pemkot Semarang mengakomodir murid berkebutuhan khusus untuk bisa masuk di sekolah Negeri baik SD maupun SMP.

“Kita sudah punya Perwal 83 tahun 2023 tentang pembentukan unit layanan disabilitas. Saya lihat kota Surabaya juga baru ada regulasi tersebut,” tuturnya.

Assesment Untuk Murid

Koordinator Rumah Duta Revolusi Mental (RDRM), Putri Marlenny mengatakan untuk penerimaan murid di jalur afirmasi ini prosesnya cukup panjang.

Pasalnya ada assessmen yang harus dilakukan untuk calon murid.

“Assesment yang dilakukan ada dua yakni pemeriksaan kesehatan fisik dan pemeriksaan kesehatan psikis,” kata Putri.

Pendaftaran jalur afirmasi, lanjut Putri akan dilakukan pada 13 Februari hingga 26 Maret dan langsung datang ke sekretariat SPMB di Kantor Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Baca Juga  Polda Jateng Gelar Rakor Lintas Sektoral Kesiapan Operasi Ketupat Candi 2025

Sementara pelaksanaan assesment kesehatan fisik dan psikologi dilakukan pada 13 Februari hingga 29 April. Pengumuman pada tanggal 7 Mei 2025.

“Syaratnya wajib juga menyertakan surat keterangan dari dokter dan surat keterangan dari psikolog. Lalu kartu tanda disabilitas dari Kemensos,” bebernya.

Bagi calon murid kurang mampu juga wajib menyertakan dokumen pendukung misalnya dokumen DTKS, KIP, PKH dan lainnya.

Setelah terdaftar maka akan mendapat surat pengantar surat pemeriksaan ke rumah sakit dan surat pengantar ke psikolog atau lembaga yang telah diverifikasi Dinas Pendidikan, bagi calon murid yang mampu.

“Yang tidak mampu: mendapatkan surat pengantar pemeriksaan ke Puskesmas dan pengantar pemeriksaan psikologis ke RDRM karena itu gratis,” ujarnya.

Setelah calon murid melakukan seluruh assesment tersebut, maka hasil akhir atau keputusan penerimaan akan dilakukan oleh Disdik dengan melihat rekap assesment.

Baca Juga  Prodi MH USM Siapkan Lulusan yang Berintegritas

“Calon murid yang dinyatakan diterima di sekolah negeri maka akan dikeluarkan SK penerimaan murid penyandang disabilitas,” terangnya.

Putri mengatakan nantinya dalam satu sekolah negeri reguler hanya akan ada 1 siswa disabilitas dalam satu kelas dan hanya akan ada 3 rombongan belajar (rombel) dalam dari sekolah.

“Satu kelas hanya 1 disabilitas untuk kelas reguler dan maksimal 3 rombel,” jelasnya.

Putri membeberkan manfaat dari assesment psikologi yang harus dijalani calon murid adalah bisa mengetahui diagnosa calon murid sehingga bisa diberikan intervensi yang tepat.

Selain itu juga bisa memberikan saran atau rekomendasi untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan anak.

“Sebagai dasar memberikan layanan pendidikan inklusi jadi bisa disesuaikan seperti metode dan kurikulum sehingga sangat membantu,” pungkasnya. (LDY)

Back to top button