JatengEkonomi & Bisnis

Sritex Tutup Permanen, Pekerja Desak Pesangon

inilahjateng.com (Sukoharjo) – Masa jaya PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk telah usai. 28 Februari 2025 menjadi hari terakhir bagi ribuan pekerja PT Sritex Tbk beraktivitas.

Seperti diketahui, per tanggal 1 Maret 2025, aktivitas operasional Sritex tutup permanen. Sebanyak 8.475 pekerja PT Sritex Tbk resmi diberhentikan dari pekerjaan per 26 Februari 2025.

Dari pantauan dilokasi, para pekerja mulai meninggalkan lokasi pabrik. Sebagian dari mereka tampak mengabadikan moment dengan berfoto bersama patung pendiri PT Sritex, HM Lukminto.

Selain itu sebagian pekerja juga ada yang mengambil video sembari meninggalkan lokasi pabrik. Terlihat raut wajah mereka tampak lesu lantaran harus berpisah dengan rekan-rekan seperjuangannya.

Baca Juga  Bea Cukai DIY Jateng Gagalkan Peredaran 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal

Opsi PHK sendiri diputuskan setelah tim kurator bertemu dengan debitur, yakni manajemen Sritex. Salah satu pekerja Sritex yang juga Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sritex Andreas Sugiyono, meminta setelah terjadi PHK maka hak-hak para pekerja harus dipenuhi.

“Kalau memang terjadi PHK, hak-hak pekerja dipenuhi, seperti pesangon, uang jasa. Tapi ini karena masih sidang di Semarang jadi kita diminta untuk nunggu dulu bagaimana hasil selanjutnya,” ucapnya saat ditemui di PT Sritex, Jum’at (28/2/2025).

Sebelumnya, Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno menyebut, para pekerja Sritex telah mengisi surat pernyataan menerima pemutusan hubungan kerja. Surat pemutusan hubungan kerja tersebut menjadi syarat pencairan jaminan hari tua (JHT) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga  Pilus Sebut Anggaran Rp25 Juta Per Tahun Bisa Hilangkan Kecemburuan Sosial di Lingkungan RT

Selain itu, ribuan pekerja Sritex juga mendapat perlindungan jaminan sosial berupa jaminan kehilangan pekerjaan.

“Karyawan yang di PHK mendapat uang tunai sebesar 60 persen dari upah maksimal selama enam bulan. Dengan syarat, karyawan harus mencari pekerjaan lain,” terang dia.

Disinggung mengenai pencairan uang pesangon pekerja, Sumarno mengaku, penanganan kepailitan Sritex merupakan wewenang tim kurator yang ditunjuk PN Niaga Semarang. Tim kurator melakukan langkah pemberesan aset dan memverifikasi jumlah kreditur yang tercatat dalam daftar piutang tetap Sritex. (DSV)

Back to top button