Jateng

Stadion Manahan Tidak Boleh untuk Kampanye, Ini Penjelasan Dispora Solo

inilahjateng.com (Solo) – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Solo tak memberikan izin kampanye Pemilu 2024 dilakukan di Stadion Manahan dan Stadion Sriwedari.

Bahkan lapangan lain yang digunakan untuk menunjang Piala Dunia U-17 2023 juga tidak diperbolehkan.

Kepala Dispora Solo, Rini Kusumandari mengatakan, tak diizinkannya Stadion Manahan untuk kampanye lantaran menyayangkan rumput stadion bila harus diinjak-injak.

“Kalau Manahan saya eman-eman rumputnya,” katanya, Sabtu (9/12/2023). 

Rini mengaku, pihaknya telah diundang rapat oleh KPU. Dalam rapat tersebut, KPU meminta informasi mana saja lapangan yang bisa digunakan untuk kampanye.

Adapun lapangan yang diberikan diantaranya lapangan Sumber, Kartopuran, Prawit dan lapangan tipe C lainnya.

Sementara untuk Stadion Manahan dan Sriwedari serta lapangan pendamping seperti Banjarsari, Kota Barat dan Sriwaru tidak bisa digunakan.

Baca Juga  Banyak SD Negeri di Semarang Kekurangan Siswa

“Mereka meminta lapangan mana yang boleh dipakai kampanye, kita sampaikan kalau untuk lapangan U-17 kemarin Piala Dunia termasuk lapangan pendamping tidak bisa digunakan untuk kampanye, karena eman-eman rumputnya,” ungkapnya.

Disinggung mengenai cara membedakan kegiatan kampanye dan tidak, pihaknya selalu meminta arahan dari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Sehingga bila diizinkan, maka dirinya juga akan memberikan izin.

“Ya semua kalau untuk pemakaian yang seperti konser dan yang lain saya selalu minta arahan Pak Wali dulu, nanti Pak Wali izinkan, saya juga akan mengizinkan. Jadi saya selalu akan meminta arahan Pak Wali dulu kegiatan di luar sepak bola yang akan memakai Manahan,” terangnya.

Baca Juga  Sekolah Rakyat Akan Dibangun Rowosari Tembalang

Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo Bambang Christanto mengatakan ada tujuh lapangan yang bisa digunakan untuk kampanye Pemilu 2024.

Tujuh lapangan tersebut yaitu Lapangan Jajar, Lapangan Karangasem, Lapangan Kartopuran, Lapangan Losari, Lapangan Kampung Sewu, Lapangan Prawit, serta Lapangan Sumber.

“Sesuai kesepakatan di luar tujuh lapangan itu tidak boleh ya. Itu sudah sesuai kesepakatan antarparpol dan Pemkot Solo atau pihak terkait,” ujarnya.

Bambang menyebut, kesepakatan tersebut berdasarkan Perwali Nomor 2 Tahun 2019. Meski demikian hingga kini belum ada rencana penggunaan lapangan tersebut untuk kegiatan kampanye. (DSV)

Back to top button