Jateng

Sukoharjo Kekurangan KPPS, KPU Siapkan Skema

inilahjateng.com (Sukoharjo) – Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah ditutup pada Minggu (29/9/2024).

Kendati demikian masih ada 123 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang belum memenuhi jumlah KPPS. 

Komisioner KPU Kabupaten Sukoharjo Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Murwedhy Tanomo mengatakan KPU telah menyiapkan skema untuk mengatasi kekurangan KPPS.

Tercatat kekurangan jumlah KPPS terjadi di 123 TPS tersebar di 11 Kecamatan. 

“Kekurangan KPPS sejumlah 219 orang, hanya Kecamatan Bulu yang sudah memenuhi jumlah KPPS,” kata Murwedhy, Selasa (1/10/2024).

Untuk menjawab kekurangan itu, Murwedhy menyebut bahwa Petugas Pemungutan Suara (PPS) di kecamatan bisa mendistribusi pendaftar KPPS yang kelebihan.

Baca Juga  Jatirejo Wakili Semarang di Tiga Besar Lomba Kelurahan Jateng 2025

Kata dia, dstribusi tersebut bisa dilakukan antar desa di satu kecamatan.

“Bisa dilakukan distribusi lintas KPPS atau kalau memang belum terpenuhi lagi bisa distribusi antardesa di satu kecamatan. Dengan catatan, jangkauan dan yang bersangkutan bersedia,” ucapnya.

Skema lainnya, Murwedhy mengungkapkan bahwa PPS bisa bekerja sama dengan instansi di desa seperti Karangtaruna dan PKK.

PPS bisa meminta kader dari desa untuk mengisi kekurangan pendaftar KPPS.

“Meminta kader desa untuk mengisi kekurangan tapi syarat minimalnya terpenuhi,” ungkapnya.

Selain itu, PPS juga bisa bekerja sama dengan lembaga profesi atau lembaga pendidikan. Jika belum terpenuhi juga, bisa dilakukan dengan penunjukan.

Untuk informasi, kebutuhan KPPS yakni sebanyak 9135 orang petugas KPPS untuk diterjunkan di 1305 TPS yang tersebar di seluruh Kabupaten Sukoharjo. (DSV)

Back to top button