Jateng

Syarat Materiil Kurang, Laporan Ganjar ke Bawaslu Solo Gugur

inilahjateng.com (Solo) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surakarta angkat bicara terkait dengan proses pelaporan pembagian bagi voucher internet gratis yang diduga dilakukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 03, Ganjar Pranowo di acara car free day (CFD).

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Kota Surakarta, Budi Wahyono mengaku sudah menindaklanjuti laporan tersebut.

Sebagai informasi, dugaan kejadian yang dilaporkan tersebut terjadi pada 24 Desember 2023 di kawasan CFD Solo. Dalam narasi yang disampaikan pelapor, menyebutkan bahwa terlapor bersama dengan relawannya membagikan voucher internet gratis kepada masyarakat di kawasan CFD.

Berdasarkan kajian awal yang dilakukan, syarat materiil yang disampaikan pelapor dinilai belum memenuhi unsur pelanggaran seperti yang dimaksud.

Baca Juga  Jemaah Haji asal Jepara Pulang ke Kota Ukir

Hal tersebut lantaran tidak ada bukti spesifik yang menunjukkan terlapor atau dalam hal ini Ganjar Pranowo membagikan voucher internet gratis dan kampanye di lokasi kejadian.

“Atas pertimbangan itu, kemarin kita sudah minta kepada pelapor untuk melengkapinya, tapi hingga batas akhir waktu yang kita sampaikan, ternyata pelapor belum juga melengkapi,” ucap Budi, Rabu (17/1/2024).

Lantaran dianggap tidak memenuhinya unsur pelanggaran atau syarat materiil dari pelapor, sehingga kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan atau diregistrasikan.

Hal senada juga disampaikan Kordiv PP dan Datin Bawaslu kota Surakarta Poppy Kusuma Nataliza. Menurutnya, laporan dugaan pelanggaran terkait bagi-bagi voucher yang dilakukan oleh capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo tidak dilanjutkan ke tahap registrasi.

Baca Juga  Sarif Abdillah Minta Pendidikan Kesetaraan Harus Dimasifkan

Hal tersebut lantaran pelapor yakni Ketua Masyarakat Peduli Demokrasi, Indra Wiyana tidak mengirim kekurangan syarat materil yang diminta Bawaslu.

“Deadline perbaikan Laporan adalah Selasa, 16 Januari 2024 Pukul 16.00 WIB dan Pelapor tidak memperbaiki syarat materiel pada Laporannya. Jadi tidak bisa kita lanjutkan,” tandasnya. (DSV)

 

Back to top button