Jateng

Syarat Terbaru, Daftar Paslon Harus Lampirkan LHKPN

inilahjateng.com (Semarang) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang membeberkan syarat-syarat yang wajib dipenuhi pasangan calon (paslon) yang alam mendaftarkan diri ke KPU untuk mengikuti kontestasi Pilwakot Semarang 2024.

Anggota sekaligus Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Semarang, Agus Supriyono membeberkan ada beberapa syarat-syarat baru dalam Pilkada 2024.

Aturan tersebut tertuang dalam PKPU No 8 Tahun 2024. Beberapa diantaranya adalah satu partai hanya bisa mendaftarkan satu pasangan calon saja, usia minimal untuk calon wali kota dan wakil wali kota minimal 25 tahun dan 30 tahun untuk calon Gubernur dan calon wakil Gubernur.

Sementara jika calon saat mendaftar masih  menjabat sebagai anggota legislatif maka harus mengundurkan diri.

Baca Juga  Warga Keluhkan Kondisi Sirkuit Mijen Memprihatinkan

Begitu juga jika saat ini menjadi kepala daerah atau penjabat maka juga harus mengundurkan diri.

“Atau saat ini menjadi calon terpilih meskipun belum dilantik itu juga harus mengundurkan diri. Termasuk jika berstatus ASN juga harus mengundurkan diri. Surat dilampirkan saat mendaftar dan harus mendapat izin dari atasa,” jelas Agus, Rabu (7/8/2024).

Sementara untuk incumbent, Agus mengaku hingga saat ini belum ada aturan tertulisnya.

“Incumbent belum ada aturan,” tuturnya.

Agus menyampaikan ada aturan terbaru dari Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK), bagi paslon yang akan mendaftarkan diri harus melampirkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

LHKPN wajib ada saat pendaftaran dan tidak menunggu saat sudah terpilih.

Baca Juga  Gubernur Luthfi Tinjau Kawasan Industri Kendal, Siap Serap 63 Ribu Tenaga Kerja

Nantinya juga harus ada laporan tanda terima dari KPK yang disertakan dalam berkas pencalonan.

“Kalau DPR kemarin kan menunggu terpilih baru dia wajib melampirkan LHKPN. Kalau aturan baru ini sesuai edaran dari KPK wajib melampirkan saat pendaftaran,” terangnya.

Lebih lanjut, Agus mengatakan jika saat ini KPU tengah melakukan sosialisasi terkait dengan isi dari PKPU 8 Tahun 2024 yang berisi syarat-syarat pencalonan dalam Pilkada 2024.

“Kita sudah Sosialiasi ke parpol. Kalau pencalonan tahapan pengumuman tanggal 24-26 Agustus. Pembukaan pendaftaran tanggal 27-29 Agustus. Tanggal 27-28 jam 08.00-16.00. Tanggal 29 jam 08.00-23.59 seperti tahapan yang sebelumnya,” jelasnya.

Ditanya terkait adalah parpol yang berkomunikasi untuk waktu pendaftaran, Agus mengaku konunikasi hanya sebatas menanyakan persyaratan saja.

Baca Juga  Inilah Pesan Wali Kota Semarang di Hari Lahir Pancasila

“Sekedar komunikasi tanya syarat sudah ada beberapa parpol tapi yang lebih intens atau mengabarkan tanggal-tanggalnya belum ada. Syarat yang pasti itu mendapatkan rekomendasi dari partai politik yang mendapatkan kursi sip parlemen total 20 persen itu mutlak,” pungkasnya. (LDY)

 

Back to top button