News

SYL Ngaku Diperintah Jokowi untuk Korupsi, MAKI Anggap Cuma Akal-akalan


Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menganggap pernyataan eks  Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait memeras uang bawahan saat COVID-19 merupakan perintah presiden, hanya akal-akalan semata.

“Kalau SYL itu mengatakan itu didalami dulu ada rekamannya tidak? Kan rapat kabinet ada rekamannya. Dan kalau boleh berandai-andai saya yakin sih tidak ada,” ucap Boyamin kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Jumat (14/6/2024).

Ia menegaskan tidak masuk akal jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan para anak buahnya untuk korupsi, di saat negara sedang dalam keadaan darurat pandemi.

“Masa ada perintah presiden kepada menteri untuk mengumpulkan uang dari anak buahnya untuk hal-hal yang sifatnya pribadi, untuk urusan skincare, sunatan cucu, terus menggaji honor penyanyi dangdut itu kan rasanya kita harus cerdas sedikit lah. Itu akan akal-akalannya (SYL),” ujarnya lagi.

Baca Juga  Malam Mencekam di Gedung Bundar

Boyamin menilai SYL hanya ingin menyelamatkan diri di detik-detik akhir persidangannya. Sikap ini menunjukkan bahwa SYL sudah habis akal.

“Jadi ini kan akal-akalan SYL buang badan dari sisi mau menyelamatkan dirinya. Dia sudah membuang badan kepada anak buah, sekarang membuang badan kepada atasannya, itu akal-akalan sajalah menurut saya ya,” kata dia menegaskan.

Di sisi lain, Boyamin merasa heran dengan SYL, karena baru mengungkapkan informasi ini saat menjalani persidangan, bukan sejak tahap penyidikan berlangsung. Maka, ia menilai opsi pemanggilan presiden dalam persidangan di KPK, menurutnya, informasi ini masih perlu didalami dan dikaji terlebih dahulu.

“Saat penyidikan tidak mengungkap itu, sekarang sidang mengungkap bahwa dia diperintah Presiden, ini kan hanya cara-cara SYL nyari selamat saja kalau saya bilang,” tutur dia.

Baca Juga  Jalan Kompol R. Sukamto Akan Segera Diperlebar

Sebelumnya dalam sidang kasus korupsi yang dijalaninya, SYL mengatakan kebijakan yang ia ambil ketika menjabat sebagai Mentan Pertanian merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden, menyusul peringatan krisis pangan akibat pandemi COVID-19 dan fenomena El Nino.

SYL berdalih uang yang digunakannya dari hasil pemerasan terhadap eselon I Kementan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat Indonesia yang terancam tidak bisa memenuhi kebutuhan pangan mereka.

Ia pun mengaku terzalimi atas kesaksian para bawahannya di Kementan yang dinilai menyudutkan dirinya. Politikus Partai NasDem itu menyesalkan sikap para eselon I Kementan yang tidak menanyakan langsung padanya soal pungutan-pungutan atau uang sharing, dan justru percaya pada ancaman pemecatan jika tidak mengumpulkan uang yang dimaksud.

Dalam kasus tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Baca Juga  Gabung OPM, Eks Prajurit TNI Tewas Ditembak

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa. Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Back to top button