Permendag No.31 Tahun 2023
- Foto
Foto: Mendag Zulkifli Hasan Resmi Terbitkan Permendag No 31 Tahun 2023
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan telah menetapkan bahwa media sosial tidak boleh melakukan transaksi perdagangan, termasuk TikTok. Hal itu tertuang…