Jateng

Tahanan Kabur, Polda Jateng Periksa Petugas Jaga Rutan Polres Tegal

inilahjateng.com (Semarang) – Bidpropam Polda Jawa Tengah melakukan pemeriksaan terhadap petugas jaga di rumah tahanan (rutan) Brata Wirya Polres Tegal.

Hal ini dilakukan sebagai respons atas kaburnya enam tahanan dari sel rutan dengan cara menggali tanah untuk melarikan diri pada Jumat (25/10/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Aryanto mengatakan, pemeriksaan tersebut sebagai bentuk evaluasi kinerja dari anggota yang bertugas pada saat enam tahanan itu melarikan diri.

“Kami mengevaluasi kinerja dari anggota yang bertugas jaga tahanan dan dilakukan pemeriksaan oleh propam,” ungkapnya saat dihubungi wartawan, Minggu (27/10/2024).

Lebih lanjut dirinya menyebut proses pemeriksaan akan dilanjutkan dengan sidang disiplin bagi petugas yang dianggap lalai.

Baca Juga  Ribuan Warga NU Gelar Istighosah Penanganan Rob

“Yang jelas hukumannya tidak sampai dipecat (PTDH) tapi bisa penempatan khusus (patsus), tidak dinaikan pangkatnya beberapa waktu tertentu dan teguran,” tandasnya.

Atas kejadian ini akan menjadi peringatan bagi petugas jaga tahanan di seluruh Polres di wilayah Polda Jateng agar lebih ketat dalam mematuhi standar operasional prosedur (SOP) dan Prosedur Tetap (Protap) dalam pengamanan tahanan.

Pihaknya juga menegaskan akan adanya evaluasi menyeluruh pada rutan di Polres Tegal serta rutan-rutan lain di wilayah Polda Jateng.

“Kami pasti akan melakukan evaluasi terhadap rutan di Polres Tegal dan rutan-rutan di jajaran Polres lainnya,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Enam orang tahanan yang ditahan di Polres Tegal melarikan diri dari sel pada Jum’at (25/10/2024).

Baca Juga  Truk Terguling di Jalur Pantura Semarang, Lalu Lintas Tersendat

Hingga Sabtu (26/10/2024), tiga tahanan yang kabur sudah kembali ditangkap, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Dari informasi yang dihimpun, tiga tahanan yang masih buron yakni masing-masing bernama Rahmat Nugroho alias Gondrong yang ditahan atas kasus kasus narkoba.

Sedangkan Sekhu Udin dan Wawan bin Suharyanto, keduanya merupakan napi atas kasus pencurian dengan pemberatan.

Sementara, tiga tahanan telah berhasil ditangkap yakni Abdul Jalil, Tri Budoyo, dan Nabhan Zaidan, merupakan tahanan atas kasus narkoba. (BDN)

 

Back to top button