Jateng

Tak Ada Sosialisasi, Warga Protes Kenaikan Retribusi Sampah di Salatiga

inilahjateng.com (Salatiga) – Tidak seperti biasanya, warga Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng) kaget lantaran saat membuang sampah di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS3R) Bulu harus membayar.

Padahal, sebelumnya mereka yang membuang sampah sendiri di TPS tersebut hanya dikenakan retribusi sebesar Rp 2.500 yang diikutkan saat pembayaran langganan PDAM Salatiga.

‎Penerapan retribusi secara langsung ini membuat masyarakat resah. Sebab retribusi ditarik setelah warga membuang sampah di TPS tersebut.

Mereka, sebelumnya juga tidak mendapatkan informasi ataupun sosialisasi dari pihak kelurahan, RW, maupun RT setempat. Hal tersebutlah yang membuat masyarakat mengeluh.

‎”Jadi kemarin buang sampah di TPS Bulu itu. Setelah membuang langsung dihampiri oleh petugas, untuk membayar retribusi. Kami kecewa karena belum ada sosialisasi langsung memintai retribusi,” kata Ketua RT 06/RW 04, Kelurahan Tegalrejo, Maryadi kepada inilahjateng.com, Kamis (17/4/2025).

Baca Juga  Warga Brebes Korban TPPO Mengadu ke Ahmad Luthfi

‎Dikatakan, pungutan untuk retribusi itu sebesar Rp 30.000, namun dipotong dari retribusi sampah yang diikutkan saat membayar PDAM sebesar Rp 2.500.

Sehingga dirinya membayar sebesar Rp 27.500 saat membuang sampah. Jumlah tersebut merupakan retribusi untuk langganan satu bulan.

Diakuinya, kebijkan itu diberlakukan sejak Selasa (15/4/2025) lalu.

‎”Warga mengeluh, karena biasa sudah tidak membayar atau membayar lewat tagihan PDAM. Tapi sekarang membayar dengan jumlah yang cukup besar,” terangnya.

‎Di samping itu, warga juga sudah mematuhi aturan dengan tidak membuang sembarangan dan tidak membakar sampah sembarangan.

Bahkan, warga juga rela membuang sampah sendiri di TPS tersebut.

Namun, dengan adanya retribusi sampah untuk rumah tangga secara langsung ini membuat warga keberatan.

Baca Juga  USM Beri Coaching Clinic Public Speaking ke Pemandu Wisata di Desa Kandri

‎”Kalau misal membayar dari warga palingan idealnya satu bulan itu Rp 5.000 kan dari PDAM kita juga sudah membayar Rp 2.500 untuk sampah,” jelasnya

‎Maryadi juga menyayangkan kebijakan retribusi tersebut dilakukan tanpa adanya dialog dan sosialisasi dengan masyarakat terlebih dahulu.

Sehingga, masyarakat tidak bisa menyalurkan aspirasinya.

Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hanya memberikan surat edaran kepada grup WhatsApp warga, yang belum tentu semua warga memahami.

‎”Karena sudah diberlakukan untuk membayar. Sekarang warga yang sudah membayar membuang ke TPS itu. Sedangkan warga lain yang belum membayar kemungkinan akan membuang di tempat lain. Hal ini juga akan menimbulkan permasalahan tersendiri jika tidak ditangani akan jadi darurat sampah,” akunya.

Baca Juga  UPNS Konseling USM Gelar Seminar Kesehatan Mental Remaja

‎Maryadi menyebut, warga meminta agar ada sosialisasi atau uji coba terkait kebijakan retribusi tersebut.

Nantinya jika ada tarif untuk membuang sampah, bisa didiskusikan tarif yang sesuai dengan kemampuan warga dan warga juga tahu tarif tersebut digunakan untuk apa. (RIS)

Back to top button