Tak Akur dengan Bawaslu, KPU Disebut Kian Tertutup dalam Menyiapkan Pemilu

Memburuknya hubungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belakangan seolah memunculkan permasalahan baru jelang penyelenggaraan Pemilu 2024. Beragam respons pun bermunculan. Salah satunya tentang anggapan KPU belakangan ini memang cenderung tertutup dalam bekerja menjalankan tahapan dan menyiapkan pemilu.
“Sejak lama kita sudah ingatkan KPU itu bekerja transparan dan memudahkan proses proses pengawasan. KPU sekarang ini menurut saya cenderung tertutup kerjanya,” kata Koordinator Komunitas Pemilu Bersih (Kopi Bersih) Jerry Sumampouw saat dihubungi Inilah.com, Selasa (13/6/2023).
Jerry menjelaskan, KPU dan Bawaslu seharusnya bekerja dengan posisi dan saling memahami antara satu sama lain. Sebab, Jerry mengakui, keduanya merupakan sesama lembaga penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, KPU sepatutnya lebih terbuka dan menyiapkan akses agar Bawaslu mudah menjalankan fungsi pengawasan terhadap tahapan pemilu yang sedang berjalan.
“Jadi memang tafsir KPU ini membuat banyak hal menyimpang dari prinsip pemilu dan sering kali menyandarkan diri pada aturan-aturan yang sifatnya teknis yang sebetulnya sudah mengekang substansi,” ujar Jerry menyesalkan.
Cara kerja KPU yang seperti ini, ujar Jerry melanjutkan, membuat masyarakat bertanya-tanya. Publik terutama mempertanyakan mengapa Bawaslu diberi akses terbatas saat melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
Menurut Jerry, Bawaslu memiliki kewenangan yang lebih besar. Namun, dia mengingatkan agar lembaga ini tidak dibandingkan dengan KPU sendiri. Sebab, kedua kedua lembaga tersebut memiliki tugas dan fungsinya masing-masing.
“Jadi hal hal seperti ini kalau nggak dicari jalan damainya, khusus di antara kedua penyelenggara pemilu ini, ya berulang di masa depan,” kata Jerry menegaskan.
Sebelumnya, gesekan antara Bawaslu dan KPU mencuat saat Ketua Bawaslu Rahmat Bagja tak bisa menahan emosinya. Sebab, anak buah Bagja selalu dirintangi oleh pihak KPU, saat sedang melakukan pengawasan. Bawaslu pun mengancam memidanakan KPU.
Terungkap, ada dua kejadian yang membuat Bagja marah. Pertama, saat petugas Bawaslu dihalang-halangi dalam mengecek dokumen-dokumen bakal calon legislatif (bacaleg). KPU hanya memberi waktu 15 menit untuk memeriksa dokumen seperti ijazah atau curriculum vitae (CV) dan tidak diperkenankan untuk difoto atau dibawa sebagai alat bukti.
“Ini kan termasuk dalam pidana, lama lama kita pidanain itu. Kenapa? Menghalang halangi penyidikan. Aksesnya 15 menit. Akses gimana itu pertanyaannya, gimana kita awasi. Anda boleh melihat tapi tidak boleh foto,” kata Bagja di Jakarta, Senin (12/6/2023).
Kejadian lainnya, insiden pengusiran terhadap petugas Bawaslu yang sedang mengawasi proses pemutakhiran daftar pemilih Pemilu 2024. Pelaku pengusiran adalah petugas KPU. Menurut Bagja, peristiwa ini terjadi di dua kabupaten dalam satu provinsi yang sama ketika sedang berlangsung tahapan rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) beberapa waktu lalu. “Kami protes ketika mengawasi DPS, ada pengawas yang disuruh keluar. Apa-apaan!” kata Bagja geram.