
inilahjateng.com (Demak) – Anak MAR, Pelaku pembacokan terhadap gurunya saat Ujian Tengah Semester, di MA Yasua Demak, mengaku nekat membacok korban karena sakit hati tak diberi kesempatan mengikuti Ujian Tengah Semester (UTS).
Usai dilakukan pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Demak, Anak MAR, pelaku pembacokan terhadap Ali Fatkhur Rohman, guru MA Yasua, mengakui perbuatannya.
Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi mengatakan, dalam kasus ini, kepolisian menetapkan murid berinisial MAR (17) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
AKP Winardi menjelaskan jika peristiwa ini bermula pada Sabtu (23/9/2023), Anak MAR tidak bisa menyelesaikan tugas yang telah diwajibkan guru sebagai syarat untuk ujian Penilaian Tengah Semester (PTS). Karena tak mengerjakan tugasnya, Anak MAR tidak diperbolehkan untuk mengikuti ujian oleh korban.
“Saat itu, guru yang lain sudah memberi kesempatan siswa tersebut untuk bisa ikut ujian. Hanya korban yang tetap tidak mengijinkan,” kata Winardi, Selasa (26/9/2023) di Mapolres Demak.
Selanjutnya, pada Senin (25/9/2023) Anak MAR berangkat seperti biasanya. Namun, korban tetap tidak memberi kesempatan Anak MAR masuk kelas untuk mengikuti ujian.
“Siswa tersebut yang tidak bisa mendapatkan izin dari guru (korban) kemudian kembali ke rumah, dan ternyata sekitar jam 09.00, usai pelaku mengambil sabit yang ada di dalam rumah dan dibawa disembunyikan belakang punggung dan berangkat sekolah dengan mengendarai motor. Setelah sampai di sekolah pelaku masuk dan menemui korban lalu tidak basa basi, mengatakan salam langsung melakukan penganiayaan,” ungkap Winardi.
Selanjutnya, setelah menganiaya korban, Anak MAR berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuang sabit ke lapangan.
Lebih lanjut, Winardi memastikan jika pemicu MAR melakukan kekerasan bukan karena masalah ekonomi yang membuat tidak bisa mengikuti PTS. “Sampai saat ini, motifnya murni karena sakit hati karena tidak diijinkan ikut ujian. Kalau masalah ekonomi, masih pendalaman.,” terangnya.
Lantaran pelaku masih di bawah umur, Satreskrim Polres Demak telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk melakukan pendampingan selama dilakukannya penyidikan.
Atas perbuatannya, Anak MAR dijerat pasal 352 KUHP. “Ancaman pidana 12 tahun penjara,” pungkas Kasatreskrim. (Red)