Tak Kurang 1×24 Jam, Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi

inilahjateng.com (Kendal) – Jajaran Satreskrim Polsek Kaliwungu berhasil menangkap tersangka pencurian sepeda motor dalam waktu kurang dari 1×24 jam.
Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar mengatakan penangkapan yang cepat dari hasil kerja keras anggota satreskrim polsek Kaliwungu.
“Saya sangat bangga karena anggota reskrim polsek Kaliwungu dengan cepat dan telah berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor. Anggota juga sudah mengamankan tersangkanya. Ungkap kasus ini tidak kurang dari 1×24 jam,” kata Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar saat press rilis di mapolsek Kaliwungu, Jumat (9/5/2025).
Kapolres menjelaskan tersangka, Januar, warga desa Talangputri kecamatan Plaju kota Palembang ditangkap petugas di kecamatan Arjawinangun kabupaten Cirebon.
“Tersangka bernama Januar asalnya dari Palembang dan ditangkap petugas di kecamatan Arjawinangun kabupaten Cirebon,” jelasnya.
Proses penangkapan terhadap tersangka di Cirebon karena setelah melancarkan aksinya, tersangka berusaha melarikan diri ke arah Jakarta.
“Penangkapannya di Cirebon. Jadi setelah mencuri, tersangka langsung kabur ke arah Jakarta,” terangnya.
Terungkapnya kasus pencurian sepeda motor itu karena GPS yang terpasang pada sepeda motor korban masih aktif.
“Terungkapnya kasus ini karena GPS yang terpasang pada sepeda motor korban masih aktif,” tambahnya.
Hendry mengungkapkan kasus pencurian sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi H 3560 BSD tersebut berawal saat korban, Tri Sismono warga desa Curugsewu kecamatan Patean singgah ke mushola Al Wahidin, Kaliwungu, untuk sholat.
Usai sholat, korban merasa capai setelah bekerja dan berpikir untuk istirahat hingga ketiduran.
“Korban mampir ke mushola untuk sholat. Setelah sholat, korban istirahat namun justru ketiduran,” ungkapnya.
Melihat korban tertidur nyenyak tersangka memanfaatkannya untuk mengambil kunci motor dari dalam tas korban.
Lalu tersangka membawa kabur sepeda motor korban hingga ke Cirebon.
“Korban tidurnya nyenyak, lalu tersangka beraksi dengan mengambil kunci motor yang disimpan korban di dalam tasnya. Usai melakukan aksinya, tersangka langsung kabur,” paparnya.
Tersangka ini seorang residivis karena sudah 4 kali ini melakukan aksi pencurian.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Tersangka sangkakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Tersangka ini seorang residvis karena sudah 4 kali ini, dia melakukan aksi yang sama,” ungkapnya.
Tersangka, Januar, mengatakan, dalam melakukan aksinya dirinya bekerja seorang diri.
Saat itu, kebetulan tersangka lewat mushola Al Wahidin dan memanfaatkan kelengahan korban yang sedang tidur nyenyak.
Tersangka langsung beraksi dengan mengambil kunci dari dalam tas milik korban.
“Saya kerja sendiri. Saya waktu itu pas lewat mushola Al Wahidin dan saya lihat korban sedang tidur nyenyak,” kata tersangka, Januar.
“Saya lihat tasnya korban terus saya buka dan ambil kunci motornya,” sambungnya.
Kemudian tersangka membawa kabur motor korban beserta peralatan kerjanya yang masih berada di sepeda motor.
“Ya saya bawa semuannya, motornya, tangga aluminium dan alat OTDR milik korban. Saya pengen cepat kabur,” jelasnya.
Tersangka menerangkan tidak berniat menjual sepeda motor yang dicurinya tapi ingin dipakai sendiri di Jakarta untuk kerja.
“Saya tidak berniat untuk jual motornya. Mau saya pakai di Jakarta untuk kerja,” terangnya.
Sementara itu, korban, Tri Sismono, mengatakan, saat kejadian habis pasang internet lalu ingin sholat di mushola Al Wahidin, Kaliwungu.
Karena merasa capek, usai sholat korban beristirahat dan tertidur.
“Saya kan habis pasang kabel internet terus saya mampir ke mushola mau sholat. Habis sholat kok badan rasanya capek dan malah ketiduran,” kata korban, Tri Sismono.
Korban kemudian bangun dan tidak menyangka sepeda motor serta peralatan kerjanya sudah tidak ada di parkiran.
Korban melihat tas miliknya sudah dalam kondisi terbuka lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke mapolsek Kaliwungu.
“Saya bangun tidur lihat tas sudah terbuka dan kunci motor tidak ada. Saya lari lihat ke parkiran ternyata motor dan alat kerja saya sudah tidak ada, lalu saya lapor ke polsek Kaliwungu,” terangnya.
Korban senang karena sepeda motor dan peralatan kerjanya bisa ditemukan.
Ia berterima kasih kepada jajaran polres Kendal karena sudah bekerja cepat menangkap pelaku.
“Alhamdulilah, saya senang sekali motor dan alat kerja saya bisa ditemukan lagi. Saya berterima kasih kepada polisi polres Kendal dan Kaliwungu atas kinerjanya,” pungkasnya. (IND)