Tak Lolos PPPK, Pegawai Non-ASN Jepara Ngadu ke DPRD

inilahjateng.com (Jepara) – Forum Komunikasi R3 mengadu ke Dewa Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara.
Mereka menyampaikan beberapa keluhan terkait tidak terakomodirnya Tenaga Non ASN Data Base BKN yang mengikuti Seleksi PPPK Tahap I Tahun 2024 di Kabupaten Jepara.
Forum R3 mengacu pada sejumlah aturan perundang-undangan, seperti UU No. 20/2023 Pasal 66, KepmenpanRB No. 347/2024, KepmenpanRB No. 15/2025, KepmenpanRB No. 16/2025 serta Surat Kemendagri No.900.1.1/227 SJ, dan Surat Dirjen Bina Keuangan No. 900.1.1/664.
Muhammad Mustakim, Ketua Forum Komunikasi R3, mengungkapkan banyak tenaga Non ASN yang sudah mengabdi bertahun-tahun namun belum mendapatkan formasi sebagai PPPK Penuh Waktu.
Mereka menekankan pentingnya regulasi yang telah ditetapkan agar diterapkan secara adil tanpa perbedaan perlakuan, dan memastikan seluruh tenaga Non ASN terakomodir dengan baik.
“Jika keputusan final yang diambil adalah pengangkatan melalui skema PPPK Paruh Waktu, kami menuntut agar seluruh tenaga Non ASN yang sudah terdaftar segera diangkat maksimal dua bulan setelah SK PPPK Tahap I diterbitkan,” tegas dia, Jumat (7/3/2025).
“Selain itu, mereka harus diberikan upah yang layak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan fasilitas lain sesuai ketentuan yang berlaku,” sambungnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna, menegaskan pihaknya siap untuk mendorong pemerintah daerah agar segera memberikan kepastian status bagi tenaga Non ASN yang belum mendapatkan formasi.
“Sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah, kami akan mengawal dan memperjuangkan aspirasi teman-teman tenaga Non ASN ini. Kami juga akan terus mengikuti perkembangan kebijakan dari Pemerintah Pusat terkait status mereka,” kata dia.
“Selain itu, kami mendorong Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan dinas terkait untuk mencari solusi terbaik agar status mereka bisa segera jelas,” ujar Agus Sutisna. (NIF)