NasionalJateng

Tak Miliki Izin, Bawaslu Stop Penyebaran Tabloid Indonesia Maju di Salatiga

inilahjateng.com (SALATIGA) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Salatiga mengambil tindakan atas beredarnya tabloid bertuliskan “Indonesia Maju” di Kota Salatiga.

Pasalnya, tabloid yang memuat gambar pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinilai belum memiliki ijin.

Ketua Bawaslu Kota Salatiga Dayusman Junus mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan Bawaslu, tabloid tersebut disebarkan oleh relawan dari Semarang.

“Karena belum memiliki ijin resmi Bawaslu melakukan pencegahan penyebaran tabloid tersebut pada Senin (4/12/2023). Salah satunya adalah penyebaran tabloid di Jalan Jenderal Soedirman Kota Salatiga atau Pasar Raya Salatiga,” terangnya saat dihubungi inilahjateng.com, Kamis (7/12/2023).

Ia menambahkan, penyetopan Tabloid Indonesia Maju oleh Bawaslu didasari pula karena para relawan penyebar melakukan kegiatan tanpa pemberitahuan.

Baca Juga  Beda Vonis Pembunuh Pelajar SMK Muhammadiyah

Dijelaskan, tabloid itu berisi delapan halaman dengan isi konten visi dan misi pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.

“Selain itu juga berisi kiprah perjalanan kedua capres dan cawapres tersebut. Isi konten tersebut tidak melanggar aturan. Karena hanya berisi ajakan atau kampanye,” katanya

Dayusman menjelaskan, alasan Bawaslu menghentikan penyebaran tidak lebih karena terkait perijinan tabloid disebut masih ilegal.

Diberitakan sebelumnya, tabloid tersebut banyak ditemukan di warung-warung milik warga di Dusun Gamol RT 5/RW 6 Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga. Tabloid tersebut, diketahui sudah ada sejak 28 November 2203 terlihat diletakkan di warung-warung milik warga. (RIS)

Back to top button