Tak Miliki Kartu Kredit, Warga Salatiga Terima Tagihan

inilahjateng.com (Salatiga) – Seorang warga asal Kota Salatiga bernama Ignatius Suroso Kuncoro beralamat di Jalan Tanjung Nomor 8 B, Kelurahan Kalicacing, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga diduga menjadi korban penipuan mengatasnamakan Bank Mandiri.
Atas persoalan itu, tim kuasa hukum Ignatius Suroso Kuncoro atau akrab disapa Babe Ucok bakal melakukan penuntutan terhadap Bank Mandiri karena merasa dirugikan lantaran nama baiknya kini buruk.
Babe Ucok bercerita, semula menerima surat dari Bank Mandiri berisi tagihan transaksi kartu kredit pada Kamis (18/7/2024) sekira pukul 12.30 WIB dan kemudian pukul 13.00 WIB langsung mendatangi Bank Mandiri Salatiga.
“Saya mendapat surat tagihan tunggakan senilai Rp103 juta bunyi surat itu. Saya langsung datang ke Mandiri Salatiga diterima Fandi Krisnanto lalu menghubungkan ke Bank Mandiri Semarang dengan Bu Nunik dan Bu Sinta. Langkah itu saya tempuh karena saya merasa tak memiliki kartu kredit Mandiri,” terangnya kepada inilahjateng.com, di rumahnya, Kamis (18/7/2024).
Ucok menerangkan, maksud kedatangan ke bank untuk meminta keterangan, namun justru diminta menyelesaikan lewat pengadilan.
Dia, mengungkapkan, sempat bertanya soal data pribadinya seperti pernah menjabat sebagai Camat Sidomukti sekira tahun 2000-2002. Tapi, pihak bank mendata 7 Februari 2021 mulai menjabat.
Dia menjelaskan, menemukan sejumlah keanehan karena selama ini tidak pernah memakai layanan Bank Mandiri.
Bahkan, tidak pernah secara pribadi melakukan pendaftaran kecuali tahun 2009 manakala menjadi pengacara PT Tripilar Betonmas.
“Setelah saya sampaikan itu, bank malah mau menghapus tagihan tunggakan itu. Tapi, surat tagihan sudah saya terima, jadi saya menilai ini perbuatan melawan hukum bentuk kesewenang-wenangan. Selanjutnya, saya serahkan ke kuasa hukum,” katanya.
Ucok mengaku, secara personal tidak pernah melakukan transaksi senilai ratusan juta melalui Bank Mandiri.
Namun, sejauh yang diketahui maksimal hanya Rp 10 juta secara auto debit saat bersama PT Tripilar Betonmas.
Ketua Tim Penasehat Hukum korban, Budy Sulistya Aji menilai kasus yang menimpa kliennya dinilai bentuk melawan hukum karena ada unsur penyalahgunaan data pribadi.
“Ini nanti akan ada pengaruhnya di BI checking klien kami. Kami akan melakukan somasi ke Bank Mandiri menuntut pemilihan nama baik klien kami. Soal kerugian imateriilnya ada, jika nggak ada tindak lanjut akan kami gugat,” jelasnya
Budy menegaskan, jika somasi yang dikirim dengan jangka waktu 3×24 jam tidak ada tanggapan bakal ditempuh jalur hukum lebih lanjut.
Sebab, kliennya berprofesi sebagai advokat nama baik merupakan reputasi besar.
Dia, memaparkan tidak dipungkiri akan melapor juga ke Polres Salatiga karena ada unsur kerugian menyangkut penyalahgunaan data pribadi oleh perbankan.
“Yang jelas somasi, sudah kami siapkan dan kirim. Kemudian, upaya hukum menyangkut kerugian klien soal materiil dan imateriil karena lebih dari 3 tahun tunggakannya bisa jadi BI checkingnya akan jelek,” tandasnya. (RIS)