NasionalJateng

Tak Netral Pilkada, ASN Jepara Siap Disanksi

inilahjateng.com, (Jepara) – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang terindikasi mendukung bakal calon bupati-wakil bupati dalam Pilakada 2024 dapat dilaporkan dan akan diberikan sanksi jika terbukti.

Masyarakat juga diajak untuk berani melaporkan tindakan ASN atau Tenaga Harian Lepas (THL) Pemkab Jepara yang mendukung salah satu paslon kepala daerah.

Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, menegaskan agar ASN dapat netral.

“Kepada seluruh ASN, THL, maupun PPPK, saya minta untuk netral. Kalau ada yang tidak netral ya laporan aja ke Bawaslu nanti kita juga akan proses,” kata Edy.

Meski belum memasuki tahapan pendaftaran calon bupati-wakil bupati, Edy menegaskan pelaporan dapat dilakukan karena saat ini tahapan Pilkada telah dimulai.

Baca Juga  HUT Bhayangkara, Polda Jateng Gelar Bakti Sosial Kesehatan

“Karena kalau indikasi sudah (mendukung) calon itu bisa laporkan ke Bawaslu biar Bawaslu menindak,” ujar dia.

Beberapa waktu lalu, nampak seorang ASN mengikuti kegiatan yang dihadiri salah satu calon kepala daerah. Tak berhenti sampai di situ, ASN tersebut juga nekat memberikan komentar pada akun sosial media salah satu bakal calon bupati.

Edy pun menegaskan, meski memiliki jam kerja, ASN akan terikat 24 jam untuk tidak diperkenankan andil dalam kampanye bakal calon bupati-wakil bupati.

Ia mencontohkan, ada salah satu ASN yang pernah menjadi pembawa acara saat kampanye salah satu peserta Pemili 2024 dan berakhir mendapat peringatan keras meski berkilah profesionalitas menjadi pembawa acara.

Baca Juga  HUT Bhayangkara, Jokowi Pilih Liburan Bersama Cucu

“Menurut UU ASN jelas kita tidak boleh berpihak,” katanya.

Meski sampai saat ini belum ada laporan keterlibatan ASN kepada bakal calon kepala daerah, namun Edy menegaskan agar membuat laporan kepada pihaknya jika menemukan indikasi keikutsertaan ASN dalam kampanye.

Dirinya pun menghimbau agar para ASN dapat memilah-milah undangan acara dan melihat apakah ada keterlibatan salah satu bakal calon kepala daerah. (NIF)

Back to top button