Jateng

Tak Terima Istrinya Dilecehkan, Kakak Ipar Disayat Lehernya

inilahjateng.com (Semarang) – Adi Hermawan (25) ditangkap Polsek Ngalian karena melakukan penganiyaan terhadap kakak iparnya di  Karangsari, Wonosari, Ngaliyan, Kamis (22/2/2024).

Korban yakni bernama Denny Kurniawan (31), ia mengalami luka sayatan di bagian leher yang dilakukan tersangka menggunakan pisau dapur.

Adapun luka korban yakni luka sobek pada leher sebelah kanan dengan panjang luka 5 cm, luka sobek di leher depan dan luka sobek di leher belakang.

Kapolsek Ngalian, Kompol Indra Romantika menjelaskan modus tersangka melakukan penganiayaan tersebut karena istri tersangka dilecehkan oleh korban yang merupakan suami dari kakaknya.

“Jadi tersangka tak terima karena istrinya dilecehkan oleh korban. Mengetahui hal itu, tersangka emosi, kemudian membawa pisau dan menghampiri korban di rumahnya. Lalu, tersangka langsung menyayat di beberapa bagian leher korba,” ungkap Indra dalam rilis kasus di Mapolsek Ngalian, Jum’at (23/2/2024).

Baca Juga  Jelang HUT Bhayangkara, Polda Jateng Mutasi 23 Pejabat

Meski demikian, dirinya menyebut bahwa kondisi korban masih dalam perawatan di Rumah Sakit Tugu.

“Jadi korban masih hidup, saat ini masih dirawat di Rumah Sakit. Setelah korban selesai dirawat, nanti akan diperiksa petugas mengenai apakah benar melakukan pelecehan terhadap istri tersangka,” jelasnya.

Sementara, tersangka Adi Hermawan mengaku melakukan hal itu karena emosi istrinya dilecehkan.

Bahkan, istrinya juga menyampaikan bahwa ibunya juga pernah dilecehkan oleh korban.

“Saya waktu itu masih kerja, dikabarin istri saya kalau habis dilecehkan kakak ipar saya. Ditambah, istri saya bilang, ibu mertua saya juga pernah dilecehkan. Lalu saya pulang, ambil pisau dapur dan samperin rumah korban. Awalnya saya tanyain dulu, korban malah berbelit dan terjadilah pertengkaran dan saya menyayat leher korban beberapa kali,” ucapnya dihadapan para awak media.

Baca Juga  PT. RPS Siap Kolaborasi Dukung Program Pemerintah

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 354 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun. (BDN)

 

Back to top button