Hukum & Kriminal

Tanah Dirampas, Puluhan Emak-Emak Di Kendal Gelar Demo

inilahjateng.com (Kendal) – Puluhan warga dusun Dayunan desa Pesarean kecamatan Sukorejo menggelar aksi dsmi di depan kantor Pengadilan Negeri Kendal, Rabu (2/07/2025).

Sebelumnya, puluhan warga dusun Dayunan desa Pesarean kecamatan Sukorejo datang dengan menggunakan truk dan berkumpul di depan Gor Bahurekso sekitar pukul 10.05 WIB.

Dari Gor Bahureksso massa yang kebanyakan emak-emak ini melakukan aksi long march menuju kantor Pengadilan Negeri Kendal sambil membawa poster dan spanduk yang bertuliskan “Tanah Redis Adalah Milik Rakyat” dan “Kawula Alit Turun Gunung Menuntut Hak”.

Selama long march, para peserta demo menerikkan tuntutan mereka agar tanah warga dikembalikan.

Di depan kantor PN Kendal, aksi tersebut menuntut PT Soekarli Nawapoetra Plus untuk menghentikan klaim atas tanah yang mereka sebut sebagai hak warisan warga.

“Kami menuntut PT Soekarli Nawapoetra Plus untuk menghentikan klaim atas tanah yang mereka sebut sebagai hak warisan warga. Kami ingin tanah kami dikembalikan,” kata koordinator aksi, Trisminah kepada awak media.

Trisminah menjelaskan bahwa tanah yang diperebutkan merupakan lahan warisan nenek moyang warga dan telah ditempati turun-temurun.

Baca Juga  Sidang Gugatan Mobil Esemka Berlanjut, Tuntutan Direvisi Jadi Satu Unit

“Tanah itu adalah tanah warisan nenek moyang dan telah ditempati secara turun temurun. Sudah saatnya kembali kepada kami,” jelasnya.

Trisminah menerangkan sejak tahun 1950-an, lahan tersebut dikuasai dan dimanfaatkan oleh warga berdasarkan kebijakan redistribusi lahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Dan warga menolak tegas atas klaim yang dilakukan oleh PT Sukarli atas tanah tersebut karena tidak berdasarkan hukum. Bahkan sesuai data dari BPN tahun 2014, tidak ada peralihan hak tanah kepada PT Soekarli.

“Dari tahun 1950an, lahan tersebut sudah dikuasai dan dimanfaatkan oleh warga sekitar berdasarkan kebijakan redistribusi lahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.” terangnya.

“Kami jelas-jelas menolak dengan tegas klaim PT Soekarli atas tanah ini. Mereka tidak berhak karena tidak punya dasar hukumnya. Bahkan dari data yang kami miliki dari BPN tahun 2014, tidak ada peralihan hak atas tanah ini kepada siapa pun, termasuk PT Soekarli,” sambungnya.

Ia menambahkan bahwa warga merasa telah ditipu sejak PT Soekarli mengelola lahan tersebut pada 1970 hingga 2014.

“Selama 44 tahun, kami lebih memilih mengalah dan diam saja, namun kini warga tidak mau tinggal diam. Kami akan rebut tanah kami,” tambahnya.

Baca Juga  Kakorlantas Komitmen Zero ODOL, 6.134 Kendaraan Sudah Terdata

Warga desa Pesarean selama ini merasa telah ditindas sehingga saat ini terus berjuang menuntut pengembalian tanah tersebut.

“Sudah lama kami ditindas dan hanya diam saja. Kami akan terus berjuang sampai tanah kami kembali,” lanjutnya.

Trisminah juga menyebut bahwa gugatan PT Sukarli ke Pengadilan Negeri Kendal pada akhir tahun 2014 telah ditolak.

“Kami tegaskan, siapa pun yang mengatasnamakan PT Sukarli untuk menguasai tanah ini, adalah fiktif,” pungkasnya.

Diketahui setelah gugatan PT Sukarli ditolak oleh PN Kendal, kemudian PT Sukarli mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang dan dimenangkan PT Soekarli Nawapoetra Plus.

Aksi demo berlangsung hingga pukul 11.45 WIB, kemudian massa membubarkan diri.

Konflik sengketa lahan Dayunan berawal dari tanah seluas 16 Hektar yang dikelola oleh 76 Kepala keluarga adalah sumber pencaharian utama warga.

Ada sekitar lebih dari 270 warga yang menggantungkan hidupnya kepada lahan tersebut. Tanah tersebut merupakan tanah orang tua/kakek dari warga.

Pada tahun 1960-an tanah ini diberikan oleh negara kepada warga atas jasa warga turut dalam perjuangan kemerdekaan.

Baca Juga  Diduga Gelapkan Dana, Ketua Koperasi Perdana Sari DiLaporkan Polisi

Warga pada saat itu mendapatkan letter/patok D atas nama masing-masing 13 warga.

Pada Tahun 1970, oknum kepada desa memerintahkan untuk menarik dan merampas patok D milik warga dengan alasan lahan tersebut akan dikembalikan kepada negara.

Warga kemudian mengetahui bahwa lahan tersebut tidak dikembalikan kepada negara, melainkan diberikan  kepada PT Soekarli Nawaputra Plus dan digarap untuk menanam cengkeh.

Warga sudah berjuang dengan nafas yang panjang, mulai dari menghadapi gugatan pada Pengadilan tingkat Pertama yang waktu itu PN Kendal memutuskan untuk memenangkan warga atas dasar PT Soekarli Nawaputra Plus tidak memiliki kedudukan sebagai Penggugat dalam perkara tersebut.

PT Soekarli kemudian mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Semarang yang memutuskan memenangkan PT Soekarli dan membatalkan putusan PN Kendal.

Atas putusan itu warga mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung namun Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi warga.

Warga pun kembali berjuang dengan mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung namun Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak permohonan Peninjauan Kembali Warga. (Ind)

Back to top button