Tanah Diserobot, Empat Bersaudara Gugat Pemdes Karangasem

inilahjateng.com (Semarang) – Empat bersaudara melakukan gugatan terhadap Pemerintah Desa (Pemdes) Karangasem, Kabupaten Grobogan karena diduga menyerobot tanah milik keluarganya.
Anak dari pemilik tanah yang bernama Kasman itu menggugat atas tanahnya seluas 1,7 hektar yang saat ini sudah berdiri beberapa bangunan, di antaranya SD negeri, kolam renang hingga sumber mata air yang diolah untuk air minum.
Adapun keempat bersaudara yang berprofesi rata-rata sebagai petani itu antara lain bernama Karmin, Kasno, Siem dan Parju.
Kuasa hukum penggugat, M. Amal Lutfiansyah mengatakan, gugatan atas kasus tersebut dilayangkan di Pengadilan Negeri Purwodadi.
Adapun dugaan tanah yang diserobot tersebut berlokasi di Dusun Sarip, Desa Karangasem, Kabupaten Grobogan.
“Klien kami adalah ahli waris dari orangtuanya bernama Kasman yang sudah meninggal tahun 1965, objek tanahnya beralamat,” ungkapnya di Kantor Pengacara Abdurrahman & Co, Semarang, Kamis (23/5/2024).
Lebih lanjut dirinya membeberkan, dugaan penyerobotan tanah milik ayahnya itu terjadi pada tahun 2022 lalu.
Pada tahun itu, ada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan mendatangi pemerintah desa untuk menanyakan tanah ayahnya itu.
Namun, Pemdes menyebutkan bahwa tanah tersebut sudah disertifikasi atas nama Pemerintah Desa Karangasem pada tahun 1970, lampau.
“Jadi, Pemerintah Desa Karangasem telah membeli pada tahun 1970, padahal yang pemilik tanah Kasman telah meninggal tahun 1965. Pemerintah desa sendiri tidak tahu dasar pembeliannya apa, dasar peralihannya apa, tiba-tiba sertifikat itu atasnama pemerintah desa,” katanya.
Dirinya menduga dalam kasus tersebut ada penyalahgunaan kewenangan pemerintah desa.
“Sewenang-wenang ambil alih tanah warga yang tidak ada dasarnya, yang merugikan klien kami yang notabene warga tidak mampu,” tandasnya.
Sedangkan ketika menanyakan dari pihak BPN setempat, sambungnya, tidak ada peralihan atas tanah tersebut.
“Artinya memang tidak ada pembelian yang sah oleh Pemerintah Desa Karangasem dari warga,” ucapnya.
Dirinya menambahkan, klienya hanya meminta sisa tanah yang sudah didirikan beberapa bangunan tersebut.
“Untuk yang fasilitas umum klien kami sudah mengikhlaskan. Sebab, mereka saat ini tidak punya rumah, ingin membangun rumah di tanah milik mereka sendiri,” pungkasnya. (BDN)