NasionalHukum & Kriminal

Targetkan Zero Kelebihan Muatan, Kakorlantas Bentuk Tim Penegakkan Hukum KDM

inilahjateng.com (Jakarta) – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi membentuk Tim Penegakan Hukum Kelebihan Dimensi dan Muatan (KDM) Nasional sebagai langkah strategis untuk mengatasi maraknya pelanggaran kendaraan angkutan barang yang melebihi batas muatan dan dimensi.

Pembentukan tim ini diumumkan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/5/2025).

Menurutnya, praktik KDM telah lama merugikan negara, membahayakan keselamatan publik, serta merusak infrastruktur jalan.

“Kami tidak akan menolerir lagi praktik KDM. Ini adalah komitmen tegas kami. Penegakan hukum harus terarah, sistematis dan berkelanjutan,” ujar Agus.

Tim KDM akan beranggotakan personel dari Direktorat Lalu Lintas Polda, Satlantas Polres, serta bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan dan instansi terkait lainnya.

Baca Juga  Terkait OTT di Sumut, KPK Tetapkan 5 Tersangka

Agus menyebutkan, tim ini akan fokus pada penertiban langsung di lapangan, penindakan hukum, serta edukasi kepada para pengemudi dan pemilik kendaraan angkutan barang.

Penindakan akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk di titik-titik rawan seperti kawasan industri, pelabuhan logistik dan jalan nasional.

Ilustrasi/inilahjateng.com

Selain itu, Korlantas Polri juga akan mengintegrasikan teknologi digital seperti ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), jembatan timbang digital, serta aplikasi pelaporan masyarakat untuk memperkuat pengawasan.

“Zero KDM bukan sekadar wacana, tapi gerakan nasional. Kami akan menjalankan ini dengan konsisten dan tanpa pandang bulu,” tegas Agus.

KDM dikategorikan sebagai tindak pidana lalu lintas. Beberapa dasar hukum yang digunakan dalam penindakan antara lain:

Baca Juga  Wakil Ketua DPRD Banten Titipkan Siswa di SPMB? Ini Faktanya

• Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009: Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dilarang beroperasi. Sanksi pidana 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.
• Pasal 307: Pengemudi atau pemilik kendaraan yang membawa muatan berlebih dikenakan pidana 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
• Pasal 169 ayat (1): Modifikasi kendaraan tanpa izin resmi dikenakan pidana 2 bulan atau denda Rp 500 ribu.

Kakorlantas juga mengajak pelaku usaha angkutan untuk mulai bertransformasi menggunakan armada legal dan patuh terhadap aturan.

“Kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan pelaku usaha adalah kunci untuk mengakhiri era KDM di Indonesia,” pungkasnya. (RED)

Back to top button