Jateng

Tarif Parkir di Salatiga Naik, DPRD: Tak Dapat Karcis Gratis

inilahjateng.com (Salatiga) – Mulai hari ini Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga resmi menaikkan tarif parkir tepi jalan umum untuk semua jenis kendaraan, Kamis (25/4/2024).

Rincian kenaikan, untuk sepeda motor sebesar 100 persen dari tarif sebelumnya dari semula Rp 1.000 menjadi Rp 2.000 per unit per parkir.

Tarif parkir kendaraan bermotor roda empat juga naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000 per unit per parkir.

Kenaikan juga dialami kendaraan bermotor roda enam, yang naik menjadi Rp 5.000 per unit per parkir.

Sedangkan kendaraan bermotor beroda lebih dari enam naik menjadi Rp 12.000 per unit per parkir.

Terkait kenaikan tarif parkir tersebut, Kepala Dinas Perhubungan ( Dishub) Kota Salatiga Sri Satuti mengaku, pihaknya sudah mensosialisasikan kepada masyarakat jauh hari sebelumnya.

Baca Juga  Hari Ketiga SPMB, Pendaftar SMP Negeri di Semarang Melebihi Kuota

“Pihak Dishub juga telah memasang sejumlah spanduk di sejumlah lokasi parkir di Jalan Jenderal Sudirman terkait kenaikan tarif parkir. Sesuai tugas kami mensosialisasikan dengan surat edaran dari Bu Sekda sampai ke RT dan RW,” terangnya kepada inilahjateng.com, di Kantor Walikota Salatiga, Kamis (25/4/2024).

Ia menerangkan, dengan adanya kenaikan tarif parkir itu pihaknya juga telah melakukan edukasi terhadap para jukir untuk menambah pelayanan parkir.

Sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman meskipun ada kenaikan tarif.

“Hari ini kita juga lakukan monitoring di lapangan yang dilakukan dari Dishub untuk memastikan tarif parkir tersebut mulai berlaku hari ini,” katanya

Ketua DPRD Kota Salatiga Dance Ishak Palit menyebut, kenaikan tarif tersebut menjadi hal yang normal.

Baca Juga  Wanita Lansia Ceburkan Diri ke Bengawan Solo

Mengingat sudah puluhan tahun tarif parkir di Kota Salatiga tidak naik. Terkait kenaikan itu sudah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Kita juga sudah lakukan study banding dengan berbagai daerah. Memang sudah saatnya naik. Tapi juga harus diimbangi dengan fasilitas. Juga harus ada karcis, yang tidak mendapat karcis tidak harus membayar,” ujarnya. (RIS)

Back to top button