
inilahjateng.com (Semarang) – Dua orang yang berprofesi sebagai Debt Collector (DC) diamankan Unit Resmob Polretabes Semarang karena nekat menarik paksa mobil milik nasabah yang diduga mengalami kredit macet.
Dua DC tersebut yakni bernama Wawan Trimulyo (33) warga Boja dan Supriyono (42) warga Jalan Sekayu, Semarang Tengah.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena menjelaskan bahwa awalnya korban saat berada di Cafe Tembalang Kota Semarang didatangi oleh dua pelaku yang mengaku dari Orico Balimore Finance kemudian memaksa korban untuk diajak ke kantornya yang beralamat di Jalan MT. Haryono No. 573 Kel. Karangkidul, Semarang Tengah pada Kamis (18/6/2024), sekira pukul 19.00 WIB.
Saat didalam kantornya itu, lanjutnya, terlapor mengatakan bahwa mobilnya sudah tidak dibayar sejak tahun 2017 sedangkan korban membeli mobil tersebut melalui Finance lain dan tidak menunggak.
“Setelah itu korban dipaksa untuk tanda tangan surat yang isinya tidak bisa dibaca karena ditutup tangan salah seorang terlapor. Setelah korban menandatangi surat tersebut kemudian satu persatu terlapor keluar kantor dan meninggalkan korban serta membawa Mobil milik korban,” ungkapnya dalam rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Kamis (19/6/2024).
Atas hal itu, lanjutnya, korban melaporkan hal tersebut dan kedua DC tersebut diamankan pada Jum’at (7/6/2024), siang.
Dirinya menegaskan bahwa terkait kasus tersebut sebetulnya untuk DC tidak punya hak atas penarikan mobil milik nasabah yang mengalami kredit macet. Menurutnya, semua itu sudah ada prosedurnya.
“Sebenarnya tidak punya hak. Harusnya, mengikuti SOP yang ada. Intinya, ada hal fidussia yang sudah diatur sendiri. Dalam hal pengalihan, tidak dilakukan secara paksa. Apabila ada laporan kota proses,” tegasnya.
Sementara, salah satu DC tersebut mengaku cara menarik unit mobil awalnya dari pihak matel (mata elang) memberikan info dan memberikan data.
“Lalu kita cek, dan mengirimkan berkas. Fidusia dan lain sebagainya. Lalu kita tarik,” akunya dihadapan para awak media.
Dirinya juga menambahkan bersama timnya sudah melakukan penarikan mobil tersebut sebanyak 10 kali.
“Untuk Per unit mendapat upah tergantung keterlambatan financenya, paling sedikit Rp. 8jt paling bangak Rp. 10jt per unitnya,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 368 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (Bdn)