Jateng

Tawuran di Genuk, Tiga Pemuda Diringkus Polisi

inilahjateng.com (Semarang) – Tiga pemuda diringkus polisi atas kasus tawuran dan pembacokan yang terjadi di Jalan Muktiharjo Raya, Genuk, pada Senin (15/7/2024) sekira pukul 03.00 WIB.

Tiga pemuda yang merupakan anggota gangster dan ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Genuk itu, masing-masing bernama Niko Noval Eka Saputra (23), Muh Rezky Nugroho (21) dan FAS 16.

Mereka merupakan warga Karanganyar Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan bahwa ketiga tersangka tersebut merupakan anggota gangster bernama Kokar411.

“Ketiga tersangka ini adalah bagian dari grup (gangster) Kokar,” ungkap Irwan saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin (23/9/2024). 

Meski sudah menangkap tiga pelaku, Irwan menyebut petugas saat ini juga masih mengejar satu tersangka lain dan ditetapkan DPO bernama Gibran (20).

Baca Juga  Dinas Ketahanan Pangan Masifkan Gerakan Bebas Formalin

Sedangkan korban yang mengalami luka bacok dalam tawuran itu, yakni bernama Leonard Manurung (21) warga Gebanganom, Sarirejo, Semarang Timur, mengalami luka bacok.

“Korban dari grup Timur Pusat. Grup Timur melakukan penyerangan ke Genuk, dan disambut tawuran lawan Grup Kokar411,” katanya. 

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa empat senjata tajam jenis celurit sekitaran panjang 1,5 meter. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 KUHP atas dugaan tindak pidana pengeroyokan bersama-sama. (BDN)

Back to top button