
inilahjateng.com (Kendal) – Polres Kendal akhirnya menetapkan dua remaja yang berstatus masih pelajar sebagai tersangka pembacokan dalam aksi tawuran yang mengakibatkan salah seorang pelajar tewas yakni Mazhirat Uzhma Mariyanto.
Kedua tersangka masing-masing berinisial RRD dan SBI.
“Setelah kami periksa 20 pelaku tawuran ini secara maraton, akhirnya kami tetapkan dua remaja yang statusnya masih pelajar sebagai tersangka,” kata Kapolres Kendal, AKBP Feria Kurniawan saat memberikan keterangan pers kasus pembunuhan di halaman Mapolres Kendal, Selasa (22/8/2023).
Dijelaskannya, aksi tawuran dipicu aksi saling menantang oleh kedua kelompok yakni kelompok Mozza dan kelompok Texan melalui media sosial yang berlanjut dengan pertemuan tawuran di Dusun Brogol, Desa Pamriyan, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
“Aksi tawuran terjadi pada Minggu dinihari sekitar pukul 02.00 WIB. Kedua kelompok bertemu dan saling serang dengan senjata tajam. Korban saat itu bersama teman-temannya di Mozza,” jelasnya.
Kedua tersangka, RRD dan SBI mengejar korban yang menjadi lawannya. RRD kemudian membacok korban dengan celurit besar dan mengenai leher belakang bagian kanan. “Disusul, SBI yang ikut membacok korban dengan celurit dan mengenai bagian punggung korban,” terang Feria.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76 Juncto Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Kami juga menyita barang bukti berupa celurit, parang, keris dan samurai,” tambahnya.
Polres Kendal akan berupaya menggandeng Dinas Pendidikan dan Sekolah untuk memberikan perhatian kepada siswanya agar kasus tawuran tidak terjadi lagi. (Dimas)