Tempat Prostitusi Berkedok Panti Pijat Disegel

inilahjateng.com (Sukoharjo) – Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Kesbangpol dan kepolisian menutup dua tempat usaha panti pijat di Dukuh Ngasinan RT 01/RW 04 Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kamis (13/2/2025).
Dua tempat usaha panti pijat tersebut yakni Sasana Kebugaran Ngudi Karya dan Wanda Jaya.
Kepala Satpol PP Sukoharjo, Sunarto mengatakan, sanksi tegas penutupan ini dilakukan lantaran tempat usaha panti pijat itu telah melakukan praktik prostitusi terselubung sehingga melanggar Perda dan meresahkan warga sekitar
“Penutupan usaha panti pijat ini dilakukan karena diduga disalahgunakan untuk praktek prostitusi atau perbuatan asusila,” kata Sunarto.
Penutupan usaha pijat ini ditandai dengan pemasangan garis kuning pembatas di depan lokasi usaha.
Garis pembatas ini dipasang agar pemilik atau penghuni lokasi masih bisa aktivitas keluar masuk, namun usaha pijatnya tidak boleh beroperasional.
“Sudah kami wanti-wanti kepada dua pemilik kalau panti pijatnya operasional akan kami tingkatkan penindakan ini, jadi kami minta untuk kooperatif,” terangnya.
Sunarto menegaskan, penutupan usaha pijat ini dilakukan lantaran melanggar Perda nomor 3 tahun 2014 tentang ketertiban umum.
“Pemilik usaha pijat telah diberi peringatan untuk tidak melanjutkan usaha mereka. Jika mereka melanggar peringatan ini, maka akan dikenakan penindakan yang lebih tegas,” tegasnya.
Dalam penutupan ini disaksikan langsung oleh pemilik panti usaha pijat Wanda Jaya, Emi.
Emi menyebut, tempat usaha panti pijat miliknya mempunyai empat terapis dan ada lima unit kamar.
Selain disegel, papan nama tempat usaha tersebut juga diturunkan oleh petugas. (DSV)