
inilahjateng.com (Semarang) – Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap pelaku yang mengikat tali seorang pria ditemukan tak sadarkan diri di Jalan Pinggir Sungai Kalibabon, Banjardowo Genuk pada Kamis (13/5/2024), lalu.
Pelaku yang diamankan Tim Resmob yang dipimpin Kanit AKP Ardi Kurniawan, adalah seorang sopir truk bernama Ade Ilyas Mulyanto (31) warga Mintaragen, Tegal Timur.
Sedangkan korban yang ditemukan terikat tali dengan kondisi tak sadarkan diri yakni bernama Sukirman (39), warga Sayung, Demak.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena mengatakan pengungkapan kasus itu atas penyelidikan yang dilakukan oleh unit Resmob yang dipimpin oleh Kanit AKP Ardi Kurniawan, dan Polsek Genuk dengan melakukan pengecekan CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Ada satu CCTV yang bisa kita identifikasi bahwa pada hari Rabu dini hari ditemukan adanya truk melaju kencang di TKP ini. Truk seperti mengejar sepeda motor, dan berhenti sekitar satu jam kemudian mundur dan pergi. Dari identifikasi, petugas berhasil menemukan pelaku dan diamankan di Tegal,” ungkap Sena dalam rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Rabu (22/5/2024).
Lebih lanjut dirinya menjelaskan dari keterangan pelaku, kejadian tersebut awalnya pelaku sedang tidur di dalam truk miliknya tepatnya di Jalan Raya Semarang Demak Kec. Sayung pada Rabu (12/5/2024), malam.
Saat sedang tidur, sambungnya, korban mengambil HP milik pelaku yang diletakkan di jok samping pelaku. Kemudian, pelaku terbangun mengejar korban terjatuh dan masuk kolong truk. Pelaku kemudian turun, namun korban berusaha berontak sehingga akhirnya diikat. Saat pelaku sudah menemukan ponselnya, dia pergi.
“Korban saat dikejar jatuh dan terlindas truk pelaku. Kemudian yang bersangkutan mengecek handphonenya dan dapat. Kenapa diikat, karena korban takut berontak,” ujarnya.
Meski demikian dirinya menyebut masih akan melakukan pendalaman lagi dan mencocokan keterangan dari korban.
“Nanti kita akan lakukan pendalaman lagi. Kita akan mintai keterangan korban. Saat ini korban belum bisa dimintai keterangan karena paska kejadian tersebut korban menjalani operasi,” katanya.
Sementara, pelaku Ade kenapa dirinya tidak lapor polisi, dirinya mengaku karena takut korban memutarbalikkan fakta.
“Saya tidak lapor karena takut dia memutarbalikkan fakta,” ujarnya dihadapan para awak media.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Bdn)