Terancam Digusur, Inilah yang Dilakukan Petani Tambak Karimunjawa

inilahjateng.com (Semarang) – Konflik masalah lingkungan di wilayah Kepulauan Karimunjawa kembali bergulir.
Lembaga bantuan hukum dari petani tambak mendatangi Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah di Jalan Pahlawan Kota Semarang belum lama ini.
Dalam pertemuan tersebut, pihak lembaga bantuan hukum yang diwakili Ahmad Gunawan menyampaikan beberapa rancangan Perda yang dianggap cacat hukum karena tidak melibatkan masyarakat dalam pembentukanya.
Yakni terkait pengesahan peraturan pemerintah daerah kabupaten Jepara tentang rencana tata ruang wilayah RTRW Tahun 2023 dimana dalam perda tersebut juga mengatur tentang aktifitas tambak di wilayah Karimunjawa.
“Ada dugaan mal birokrasi yang dilakukan pemerintah daerah Jepara mengenai keterlibatan masyarakat, minim sekali terutama untuk persoalan masalah tambak di Karimunjawa,” ujar Ahmad Gunawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/9/2023).
Menurut Gunawan, sejak di terbitkan perda oleh pemerintah daerah kabupaten Jepara tentang rencana tata ruang wilayah atau RTRW tahun 2023 – 2043, beberapa petani tambak udang yang selama ini mengandalkan hasil panen khawatir akan di gusurnya mereka dari wilayah kawasan pariwisata tersebut.
Akan tetapi Ahmad Gunnawa menyebut petani tambak di Karimunjawa tidak perlu khawatir akan perda yang sudah di sahkan oleh pemerintah daerah kabupaten Jepara.
“Para petani tambak di Karimunjawa tidak perlu khawatir dengan Perda tersebut. Karena masih adanya penundaan penerapan perda selama dua tahun, sehingga bisa dilakukan judicial review atau hak uji materi ke mahkamah agung,” tandas Gunawan.
Sementara itu dari Biro Hukum Pemprov Jateng Iwanudin Iskandar memberikan kesempatan kepada petani tambak melalui kuasa hukumnya untuk bisa menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung jika memang ditemukan kesalahan pada perda tersebut.
“Tentu saja saya memberikan hak kepada masyarakat untuk menggunakan apa yang menjadi keluhan itu dengan bukti-bukti untuk menempuh upaya di Mahkamah Agung berupa pembatalan,” ujar Iwanudin.
Iwanudin Iskandar juga menyebut proses dibuatnya perda terkait rancangan tata ruang wlayah atau RTRW tahun 2023 – 2043 sudah dianggap sesuai dengan prosedur, mulai dari registrasi hingga penandatanganan oleh bupati.
“Pada prinsipnya, berkaitan dengan tugas kami selaku wakil pemerintah pusat daerah dari segi prosedur dari tahapan untuk rangkaian pembahasan sampai pembahasan di dewan sampai proses registrasi penandatanganan pak bupati sudah sesuai prosedur,” ujarnya.
Ahmad Gunawan juga menyampaikan kepada Gubernur melalui Iwanuddin Iskandar sebagai Kepala Biro Hukum dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jawa Tengah untuk dihentikan penerapan perda tersebut hingga Tahun 2024 guna memberi ketenangan dalam menjelang pilpres Tahun 2024.
“Namun di satu sisi, sebuah aturan atau perda itu itu ujung-ujungnya demi keadilan dan demi ketertiban masyarakat, gubernur adalah mewakili pemerintah pusat. Maka kami tadi dalam rapat menghimbau, karena ini tahun politik supaya aturan perda ini, walaupun sudah mendapat persetujuan Mendagri, mohon gubernur untuk sementara ditunda dulu menunggu Tahun 2024,” pungkas Gunawan. (Red)