NasionalJateng

Terancam Tak Dilantik, Caleg PDIP Tempuh Jalur Hukum

inilahjateng.com, (SUKOHARJO) – Para caleg PDIP di tiga kabupaten, yakni Sukoharjo, Klaten dan Karanganyar, menegaskan siap menempuh jalur hukum.

Hal itu dilakukan jika KPU mengganti tanpa pemberitahuan ke yang bersangkutan.

“Kalau KPU daerah itu mengganti tanpa ada koordinasi atau pemberitahuan kepada kita. Itu berati KPU berani beresiko menghadapi hukum,” ucap Caleg PDIP Sukoharjo, Ngadiyanto, Sabtu (30/3/2024).

Ngadiyanto menyebut, jika KPU bisa dituntut secara hukum dan masuk pidana.

“Dari KPU bisa dituntut secara hukum dan itu pidana. Kita minta ganti rugi ke KPU itu disahkan. Monggo kalau KPU Sukoharjo, Klaten dan Karanganyar mau mengganti nama kita dengan orang lain tanpa sepengetahuan kita, tapi kita siap menuntut mereka dan menuntut partai secara hukum,” terangnya.

Baca Juga  28 Ribu Lebih Warga Semarang Terdaftar UHC

Dia mengaku, bahwa semua caleg tetap melawan aturan partai yang notabene aturan tersebut berseberangan dengan UU Pemilu.

“Kita tetap memakai UU Pemilu yang menggunakan sistem proposional terbuka. Itu tentunya nama yang paling banyak yang akan dilantik sesuai jumlah perolehan suara dan jumlah kursi yang diperoleh di partai tersebut di dapil masing-masing,” ungkapnya.

Sementara itu Penasehat Hukum para caleg Sri Sumanta mengatakan, upaya hukum ditempuh atau dijalankan. Baik itu pidana, perdata, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“KPU kami harap konsisten dan DPP PDIP tentu, kami berharap taat kepada ketentuan UU nomor 7 peraturan KPU dan seterusnya. Kami juga sudah mengirim surat ke KPU RI, KPU provinsi, kabupaten, kota, DPC PDIP, DPD PDIP, DPP PDIP, Bawaslu pusat hingga daerah dan terakhir ke DKPP. Kawan-kawan ini akan tetap berjuang untuk mendapatkan hak konstitusional sebagai calon. Tentu menghargai, menghormati suara pemilih yang sudah memberikan hak suaranya di masing-masing dapil,” jelasnya.

Baca Juga  Wali Kota Ingin Setiap Kelurahan di Salatiga Miliki TPS3R

Dia mengaku, bahwa mereka tidak membuat surat pengunduran diri yang sudah dikirim DPC ke KPU. Namun dia mengakui, sebelum pencoblosan mereka diminta menandatangani surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri bukan surat pernyataan mengundurkan diri.

“Tentu kami harap DPP tetap konsisten, DPD harus ikut instruksi dari DPP. Harus taat dan patuh yang sudah ditetapkan KPU kemarin di masing-masing daerah, yang menetapkan suara masing-masing calon yang dikonversi menjadi kursi dan siapa yang terpilih ditetapkan sesuai suara terbanyak,” tandasnya. (DSV)

Back to top button