Terbukti Korupsi, Ekonom Lin Che Wei Divonis 1 Tahun Penjara

Ekonom Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dipidana 1 tahun penjara dalam perkara korupsi ekspor CPO atau mafia minyak goreng. Eks anggota Tim Tim Asistensi Menteri Koordinator Perekonomian dinyatakan terbukti korupsi kendati divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dengan pidana penjara selama satu tahun dan menjatuhkan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi, membacakan vonis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/1/2023).
Majelis menjatuhkan vonis rendah dengan pertimbangan terdakwa tidak terbukti korupsi sesuai dengan dakwaan primer namun dakwaan subsider yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor. Sebelum menjatuhkan vonis, majelis memberikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, melakukan perbuatannya untuk membantu pemerintah mengatasi kelangkaan minyak goreng, tidak menerima honor, dan bersikap sopan dalam persidangan.
Atas putusan tersebut, Lin Che Wei dan tim kuasa hukum serta jaksa penuntut umum menyatakan akan berpikir-pikir selama tujuh hari dalam mengajukan banding.
Vonis ringan juga dijatuhkan kepada terdakwa lainnya yakni Master Parulian Tumanggor yang didakwa korupsi dengan kapasitasnya Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia divonis pidana 1 tahun penjara dari tuntutan penjara 11 tahun dan membayar uang pengganti Rp10,98 triliun. Terdakwa pengusaha lainnya seperti Pierre Togar Sitanggang, selaku General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang divonis satu tahun penjara, jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana 11 tahun penjara.
Majelis menjatuhkan vonis tiga tahun kepada eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana. Adapun yang bersangkutan dituntut pidana 7 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim yang diketuai Liliek Prisbawono menjatuhkan vonis ringan dengan pertimbangan seluruh terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan dakwaan primer.