Terbukti Korupsi, Eks Direktur Operasi Ritel Jasindo Divonis 3,5 Tahun Penjara

inilahjateng.com (Jakarta) – Mantan Direktur Operasi Ritel PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Sahata Lumban Tobing (SHT), dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, menyatakan bahwa Sahata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, terkait pembayaran komisi agen dari PT Jasindo kepada PT Mitra Bina Selaras (MBS) pada periode 2017–2020, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp38 miliar.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Rianto di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).
Selain pidana pokok, Sahata juga dijatuhi denda sebesar Rp150 juta.
Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp525,41 juta.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp525,41 juta. Jika dalam waktu 1 bulan sesudah hukuman berkekuatan tetap terpidana tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ucap Hakim Rianto.
Dalam pertimbangannya, Hakim Rianto menyampaikan bahwa hal yang memberatkan adalah Sahata sebagai direksi PT Jasindo tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara itu, terdapat sejumlah hal yang meringankan: Sahata belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, tidak mengganggu jalannya persidangan, mengakui perbuatannya secara terbuka dan berjanji tidak akan mengulanginya, serta telah mengembalikan seluruh uang pengganti kerugian negara.
Ia juga telah mengabdi cukup lama di PT Jasindo.
“Terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” ucap Hakim Rianto menambahkan.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menuntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti senilai Rp525,4 juta.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Sahata bersama pemilik PT MBS, Toras Sotarduga, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembayaran komisi agen oleh PT Jasindo kepada PT MBS selama 2017–2020, yang menyebabkan kerugian negara Rp38 miliar. (RED)