
inilahjateng.com (Purworejo) – Pengadilan Negeri Purworejo menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara terhadap Muhammad Abdullah, Calon Legislatif Partai Nasdem yang terbukti mengajak anak di bawah umur untuk mengkampanyekan dirinya.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Agus Supriyono, dalam agenda sidang Pidana Pemilu di Pengadilan Negeri Purworejo, Senin (29/1/2024).
“Menjatuhkan pidana kurungan penjara tiga bulan dan denda sejumlah enam juta rupiah, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan penjara satu bulan. Menetapkan barang bukti berupa satu bendel surat bawaslu,” kata Agus dalam pembacaan putusan sidang.
Putusan Majelis Hakim tersebut berdasarkan pada bukti bahwa terdakwa Muhammad Abdullah secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana kampanye pemilu yang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang belum memiliki hak pilih.
Terhadap putusan Pengadilan Negeri Purworejo tersebut, Penasehat Hukum dan Terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum, menyatakan pikir – pikir.
Seperti diketahui, salah satu Caleg Partai Nasdem dilaporkan usai video seorang anak berkampanye viral di media sosial. (Hrw)