NasionalJateng

Terciduk Bawa Sajam, Enam Pemuda Dijerat Pasal UU Darurat

inilahjateng.com (Semarang)- Sebanyak enam pemuda yang diciduk oleh Polrestabes Semarang karena hendak melakukan aksi tawuran dengan menggunakan senjata tajam ditetapkan tersangka.

Enam pemuda yang juga mengaku anggota gangster itu yakni masing-masing bernama Adrian Stevanus, Jovan Fabiano Gautama Putra, Faris Arsyad Wijaya, Muhammad Noor Hillal Sahidin, Afsel Ian Alfiqar, Naufal Laudza Billyantama.

Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris munandar mengatakan keenam pemuda tersebut karena membawa senjata tajam dijerat pasal Undang Undang Darurat Republik Indonesia Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Sekarang enam orang ditetapkan tersangka, enam orang masih ditahan karena membawa sajam. Lima orang di bawah umur dan satu orang sudah dewasa. Jadi ada yang masih sekolah ada yang sudah tidak sekolah,” ungkapnya, Senin (29/4/2024).

Baca Juga  Pengamanan Ketat Jelang HUT Bhayangkara ke-79 di Monas

Lebih lanjut dirinya menyebut bagi anak dibawah umur atau masih sekolah akan dikoordinasikan terlebih dahulu kepada pihak Sekolah.

“Nanti tergantung pihak sekolah ada sanksi dengan pihak sekolah atau tidak, nanti pihak sekolah yang akan memberitahukan kepada pihak keluarga atau pihak polres,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polrestabes Semarang berhasil mengamankan 29 remaja hendak melakukan aksi tawuran di tiga lokasi berbeda di wilayah Semarang pada Minggu (28/4/2024), dini hari.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah senjata tajam antara lain 5 celurit, 1 pisau, 5 parang dan 1 gergaji. (Bdn)

Back to top button