NasionalJateng

Terdakwa Kasus Mutilasi Bos Galon Terancam Hukuman Seumur Hidup

inilahjateng.com (Semarang) – Muhammad Husein (28), tersangka pembunuhan sadis terhadap korban Irwan Hutagalung (53) terancam hukuman seumur hidup.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari M Rizky Pratama mengatakan, kasus ini dilakukan tahap II karena berkas sudah lengkap baik formil maupun materil. 

Lebih lanjut ia menjelaskan dalam waktu dekat akan dilakukan pelimpahan ke pengadilan untuk disidangkan. 

“Tersangka selama 20 hari kedepan dititipkan di Lapas Kedungpane. Pasal yang disangkakan berlapis, dakwaan primair pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsidair pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan disertai tindak pidana lain, dan lebih subsidair pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. Ancaman hukuman seumur hidup,” ungkapnya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Rabu (6/9/2023). 

Baca Juga  Sarif Abdillah Sebut Wisata Cilacap Berpotensi Besar

Ia mengakui proses pelimpahan kasus ini cukup lama. Hal itu dikarenakan butuh ketelitian berkas dan pemeriksaan serta observasi agar proses hukum berjalan baik. Salah satu satunya adanya pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka. 

“Memang cukup lama karena penyidik memang melakukan pemeriksaan kejiwaan tidak main-main, dengan dokter yang kompeten. Untuk hasil tes kejiwaan normal, sehat. Artinya dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tuturnya. 

Sementara, tersangka Husein mengaku tidak ada rasa takut. Hanya saja ada sedikit penyesalan. 

“Penyesalan ya sudah mulai ada. Yang disesali gara-gara ini harus mendekam di sel,” ucapnya dihadapan para awak media.

Diberitakan sebelumnya, Sesosok mayat berjenis kelamin pria ditemukan dengan kondisi dicor di sebuah tempat usaha isi ulang galon dan gas bernama AHS Arga Tirta tepatnya di Jalan Mulawarman Raya, Kecamatan Tembalang, Senin (8/5/2023), sekira pukul 10.00 WIB.

Baca Juga  Bambang Raya Dua Kali Mangkir Panggilan Polda Jateng

Mayat laki-laki tersebut bernama Irwan Hutagulung itu sudah membusuk diperkirakan sudah meninggal tiga hari. Bahkan, mayat tersebut ditemukan selain dicor tubuhnya juga sudah dimutilasi oleh tersangka M. Husein yang merupakan pegawainya korban. (Badana)

 

Back to top button