
inilahjateng.com (Semarang) – Kuasa hukum terdakwa berinisial ARD, Nasrul Saftiar Dongoran dari NET Attorney Law Firm dan PBHI menyatakan keberatannya atas tuntutan jaksa yang menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap kliennya atas dugaan kasus pembuatan narkoba di sebuah rumah di Semarang.
Diketahui, jaksa penuntut Margono menjatuhkan pidana tuntutan penjara seumur hidup terhadap terdakwa ADR karena dinyatakan bersalah dan terbukti terlibat dalam pembuatan narkoba dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang.
“Terdakwa ADR adalah korban dari mafia narkoba yang dipimpin oleh seorang bernama kapten, ADR sudah jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) malah ditangkap dan disiksa atas dugaan Kasus Produksi Narkoba. Bahkan, ADR patut diduga ditipu dan diancam untuk tidak banyak bicara serta menerima tuntutan selayaknya pelaku utama,” ungkap Nasrul dihadapan para awak media di pengadilan Negeri Semarang, Selasa (21/11/2023).
Lebih lanjut dirinya membeberkan awalnya terdakwa ARD merupakan Ex pekerja yang terkena dampak PHK di Jakarta. Karena dia membutuhkan pekerjaan ketika mendapatkan tawaran pekerjaan bersih-bersih dan menjaga rumah di Kota Semarang dia menyatakan bersedia.
“Sesampainya di Semarang, ternyata malah terjebak menjadi Korban TPPO dan dipaksa untuk meracik narkoba dibawah paksaan dan ancaman keselamatan jiwa dan tidak memiliki kesempatan untuk menyelamatkan diri” paparnya.
Ia menyebur bahwa ADR baru tiba di Kota Semarang pada bulan Mei lalu ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di sebuah rumah yang sebelumnya sudah ada narkoba dan bahan-bahan kimia untuk pembuatan narkotika.
“Kuat dugaan narkoba yang ada di rumah tersebut sudah dipersiapkan oleh pelaku utama Kapten yang statusnya saat ini masih DPO,” tandasnya.
Adanya hal itu, ia sangat kecewa karena jaksa Penuntut Umum tidak melihat posisi kasus dimana ARD merupakan korban dari TPPO dan keluarga sudah mengajukan justice collaborator kepada LPSK.
“Kami meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa karena dari fakta persidangan terungkap saksi mengakui ada penyiksaan dan pengancaman terhadap terdakwa” pungkasnya. (bdn)