NasionalJateng

Terdakwa Penipuan Jual Beli Alat Berat Divonis 3 Tahun Penjara

inilahjateng.com (Semarang) – Anas Isnandar (36), tersangka atas kasus penipuan alat berat dengan nilai miliaran rupiah divonis Pengadilan Negeri (PN) Semarang dengan hukuman penjara selama 3 tahun 8 bulan.

Selain terjerat kasus penipuan tersebut, Anas yang merupakan warga Jalan Beku Karanganom Klaten itu juga dijerat atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kuasa hukum dari korban, Mugiyono Ahmad menjelaskan bahwa kasus tersebut terjadi pada tahun 2022 dan telah ditangani kepolisian pada tahun 2023 hingga putusan akhir PN Semarang di awal tahun 2024.

Lebih lanjut dirinya menyebut bahwa dalam kasus tersebut klienya mengalami kerugian sebesar Rp. 7 Miliar yang di berikan berupa uang cash dan transfer ke rekening Bank atas nama tersangka.

Baca Juga  Pariwisata Budaya di Era Scroll: Antara Eksistensi dan Esensi

“Modus pelaku minta uang menang lelang tapi uang tidak disetor dan alat berat tidak dikirim. Terdakwa saat ini sudah divonis hukuman kurungan selama 3 tahun 8 bulan dan mengakui semua perbuatan yang dilakukan serta tidak melakukan banding untuk putusan akhir kasus penipuan tersebut,” ungkapnya di kantornya, Minggu (7/7/2024).

Dirinya menyebut bahwa sidang dalam kasus tersebut akan diteruskan untuk sidang TPPU karena ada aset dan keuangan terdakwa yang dialirkan ke pihak pihak tertentu dan keluarga yang sudah diakui oleh terdakwa secara langsung saat proses di pengadilan.

“Atas perbuatan terdakwa, tentunya klien kami mengalami kerugian besar dan bahkan sepengetahuan kami masih banyak korban yang melaporkan kejahatan terdakwa tersebut, di beberapa kota besar di Indonesia,” katanya.

Baca Juga  Polres Demak Gelar Do'a Bersama di Hari Bhayangkara Ke-79

Atas keputusan tersangka mengenai hukuman tersebut, dirinya menambahkan bahwa korban memberikan apresiasi dan berterimakasih kepada Ditreskrimsus Polda Jateng yang bekerja sangat cepat dan menangkap paksa Anas di Pom Bensin Boyolali ketika melarikan diri.

“Klien kami juga berharap kasus TPPU segera berlanjut sehingga akan memberi dampak jera bagi terdakwa yang memang sengaja mengalihkan uang hasil penipuan ke aset lain dan juga ke keluarganya,” tandasnya.

Mugiyono menambahkan bahwa korban korban lain dari kejahatan terdakwa diantaranya Umbu landu Medan, Yedi Smd , Dwi Smd, David Temanggung, Sucipto Jakarta, Suwandi Bandung, Arif Tuban dan masih banyak lagi.

Tak hanya itu, sambungnya, tersangka ternyata juga tercatat sebagai residivis dengan kasus berulang.

Baca Juga  LKPP Apresiasi Efisiensi Belanja Pemprov Jateng Hingga 30 Persen

Dimana Anas Isnandar pernah ditahan di lapas Jambi atas putusan PN Jambi pada tahun 2018 dalam kasus penipuan sebesar Rp 18,5 Miliar terhadap PT Agung Concern. (BDN)

Back to top button