Terima Suap Kasus Ronald Tannur, Hakim Erintuah dan Mangapul Divonis 7 Tahun

inilahjateng.com (Jakarta) – Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif, Erintuah Damanik, divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso, menyatakan Erintuah terbukti bersalah karena menerima suap terkait pengkondisian putusan bebas atas kasus pembunuhan yang melibatkan Ronald Tannur, serta menerima sejumlah gratifikasi.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Erintuah Damanik dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar Hakim Ketua Teguh Santoso dalam amar putusannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).
Selain pidana penjara, Erintuah juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
“Membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta, apabila tidak bisa membayar uang tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan penjara,” lanjut Teguh.
Namun, Erintuah tidak dijatuhi uang pengganti karena telah mengembalikan uang suap yang diterimanya.
Vonis yang dijatuhkan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, yang sebelumnya menuntut Erintuah dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Selain hakim Erintuah, Anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif, Mangapul juga divonis 7 Tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso, menyatakan bahwa Mangapul terbukti bersalah karena menerima suap terkait pengkondisian putusan bebas atas kasus pembunuhan yang melibatkan Ronald Tannur, serta menerima sejumlah gratifikasi.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mangapul dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar Hakim Ketua Teguh Santoso dalam amar putusannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).
Selain pidana penjara, Mangapul juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
“Membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta, apabila tidak bisa membayar uang tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan penjara,” lanjut Teguh.
Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur diduga menerima suap senilai Rp1 miliar dan SGD308 ribu, atau setara dengan sekitar Rp4,6 miliar.
Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Perkara ini bermula saat Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur, meminta bantuan kepada Lisa Rahmat untuk menjadi pengacara anaknya yang terjerat kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera.
Permintaan tersebut disanggupi oleh Lisa.
Untuk membantu Ronald lolos dari jerat hukum, Lisa kemudian meminta bantuan kepada mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, agar dikenalkan kepada pihak internal di PN Surabaya.
Melalui Zarof, Lisa diperkenalkan kepada tiga hakim tersebut.
Perkenalan itu kemudian berujung pada praktik suap agar Ronald dijatuhi vonis bebas. (RED)