NasionalJateng

Terintimidasi, Investor Tambang Salatiga Papua Lapor Polisi

inilahjateng.com (SALATIGA) – Seorang investor tambang di Papua asal Kota Salatiga mengadu ke Polres Salatiga, Jumat (21/6/2024).

Investor tambang yang diketahui bernama Nicholas Nyoto Prasetyo itu menyampaikan aduan ke polisi lantaran merasa diintimidasi warga Papua di Kota Salatiga.

Tim Kuasa Hukum pengadu Mohammad Sofyan mengatakan kliennya sejak tanggal 17-19 merasa kenyamanan bersama terganggu oleh oknum warga Papua.

“Mereka bertindak atas nama pemilik lahan yang melayangkan tuntutan. Padahal, klien kami menjadi investor perusahaan tambang di Papua. Jadi, secara gugatan legal standingnya kami pertanyakan, lantaran objek perkara di Papua,” terangnya, Jumat (21/6/2024).

Sofyan menerangkan, terkait sejumlah hal yang dinilai menjadi persoalan oleh warga Papua telah dibangun komunikasi. Namun, dalam proses mediasi itu, tidak bisa berjalan dan tercapai penyelesaian atau titik temu.

Baca Juga  Kamar Rawat Inap Standar RSWN Siap Beroperasi

Dia menyebutkan, opsi lain terkait hal-hal yang dirasa merugikan warga Papua untuk melayangkan gugatan baik pidana atau perdata terhadap perusahaan juga menjadi pokok mediasi.

“Tapi, tindakan oknum ini justru kami pandang tindak pidana. Selain karena, tuntutan tidak rasional serta melakukan intimidasi. Sebagai investor dimana dilindungi hukum. Klien kami malah diintimidasi dan ada perbuatan main hakim sendiri,” katanya.

Sofyan menjelaskan, selain berupa ancaman kliennya disebut mendapat tindakan anarkis yang berimbas pada lingkungan pekerjaan dan keluarga pribadi.

Pihaknya mengaku, aksi sekelompok orang mengatasnamakan pemilik lahan di Papua itu dinilai tidak ada hubungan dengan kliennya. Terlebih, massa yang datang disebut mahasiswa Papua bukan tokoh ada.

Baca Juga  Peken Jasindo 2025, Budaya dan Ekonomi di Keraton Surakarta

“Ada sekira 30-40 orang datang ke rumah klien kami. Mereka mengaku mewakili pemilik lahan tidak terima lahan rusak. Tapi, di rumah klien kami justru melakukan pengrusakan dan penganiayaan terhadap karyawan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) Group bernama Supriyono,” ujarnya.

Sofyan mengungkapkan, kelompok warga Papua selain diduga melakukan intimidasi juga menuntut ganti rugi senilai Rp 20 miliar atas kompensasi kerusakan tanah adat. Bahkan, jika tuntutan tidak dikabulkan bakal menduduki rumah Nicho dan membakarnya. (RIS)

Back to top button