NasionalJateng

Terjerat Hutang, Warga Kudus Buat Laporan Palsu Hingga Gelapkan Uang Penjualan

inilahjateng.com (Kudus) – NJ (24) warga Kecamatan Kota, Kudus sampai membuat laporan palsu dan menggelapkan uang penjualan kartu provider tempatnya bekerja. Hal itu ia lakukan lantaran terjerat hutang.

Sales provider itu nekat membuat laporan palsu sebagai korban pembegalan dan penjambretan (pencurian dengan kekerasan). Atas perbuatannya itu, kini ia ditangkap oleh aparat Polres Kudus, Senin (18/12/2023).

Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Wakapolres Kompol Satya Adi Nugraha dalam Konferensi Pers menjelaskan, pelaku NJ sengaja membuat laporan palsu karena butuh uang untuk membayar hutang dan dan menutup sehari-hari.

NJ mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan di Jalan tembus belakang Gereja Kopen arah Menara Kudus di Desa Krandon, Kecamatan Kota pada Senin, (30/10/2023) lalu.

Baca Juga  Rumah di Jepara Dilahap Api, 3 Motor Hangus

Kompol Satya menjelaskan, korban beralibi menjadi korban penjambretan berupa kartu perdana dan Voucher provider senilai Rp. 47.295 yang dirampas dari dalam tas miliknya.

NJ kemudian diantar rekan kantornya di RSUD dr Loekmonohadi Kudus karena mengalami luka lecet-lecet di wajah, hal itu untuk menyakinkan bahwa korban mengalami tindakan kekerasan.

Mendapat laporan itu, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kudus kemudian mendatangi NJ yang saat itu masih dirawat di Rumah Sakit, dan polisi curiga dengan keterangan sales yang berubah-ubah.

“Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, kami tidak menemukan barang yang disebut oleh pelaku. Pemilik outlet juga tidak ada pengiriman yang dilakukan oleh sales yang dimaksud,” ungkapnya.

Baca Juga  Sarif Abdillah Minta Pemprov Tumbuhkan Kewirausahaan Pemuda

Pelaku NJ didesak dan mengaku peristiwa itu hanyalah rekayasa belaka. Sales itu nekat membuat laporan palsu karena uang setoran sebesar Rp 47.295.275 milik perusahaan dipakai untuk membayar utang dan kebutuhan pribadinya.

Kepada awak media, NJ mengaku luka dialaminya karena jatuh dari motor. NJ mengalami kecelakaan di daerah Purwosari, Kecamatan Kota Kudus.

“Baru kali ini melakukan, untuk menutup kebutuhan sehari-hari, karena jatuh paginya,” akunya.

Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas tindakannya itu, NJ dijerat pasal 374 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (HSA)

Back to top button