NasionalJateng

Terjerat Judi Slot Hingga Ratusan Juta, Penjual Cilok Gelapkan Mobil Rental

inilahjateng.com, (SRAGEN) – Satreskrim Polres Sragen berhasil menangkap seorang penjual cilok usai menggelapkan mobil rental.

Pelaku adalah Rizqi Gunawan alias Damen (32) warga Desa Banaran Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Wakapolres Sragen Kompol Muhammad Syuhada, mengatakan, pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan mobil rental ini berawal dari laporan ke Polsek Sambirejo, Polres Sragen.

Menerima aduan tersebut, Unit Reskrim Polres Sragen kemudian berkoordinasi dengan Tim Macan Putih Satreskrim Polres Sragen. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya berhasil menangkap tersangka yang sedang berada di Pare-pare, Sulawesi Selatan.

“Saat ditangkap, tersangka sedang berjualan cilok,” katanya Rabu (31/1/2024).

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai penjual cilok ini mengakui bahwa perbuatannya itu dilakukan lantaran harus menutup hutang judi slot yang digemarinya selama ini.

Baca Juga  Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Jateng

“Modus yang dipakai tersangka dengan menyewa mobil lalu digadaikan tanpa sepengetahuan pemilik kendaraan,” terangnya.

Polisi pun menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, berupa mobil Toyota Calya berpelat nomor AD 9151 YN tahun 2019 senilai Rp100 juta.

Kasatreskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiyono menyebut, berdasarkan hasil interogasi polisi, terungkap bahwa tersangka sudah melakukan kejahatan yang sama di 14 lokasi kejadian. Dimana 13 lokasi di antaranya di Sragen dan satu lokasi di Ngawi, Jawa Timur.

“Kalau dihitung total kerugian korban bisa sampai Rp1 miliaran. Mobil-mobil itu digadaikan semua,” ujar Wikan.

Sementara itu, Damen mengaku bahwa uang hasil kejahatannya digunakan untuk judi slot. Dia juga mengaku kalah judi slot sampai Rp350 jutaan.

Baca Juga  PKB Dorong Pesantren Jadi Agen Perubahan Lewat Konferensi Internasional

Dia mengaku bisa meyakinkan para korbannya karena sudah kenal lebih dulu.

“Saya kenal semua korban. Saya pinjam mobil untuk kepentingan keluarga dan sudah saya bayar dulu. Lalu saya gadaikan Rp 15 juta-Rp 20 juta per mobil,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (DSV)

Back to top button